Hendak Edarkan Sabu, YS Dibekuk Tim BNNK Prabumulih

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih melalui Tim Berantas meringkus seorang pria yang merupakan supir PT Bima, yakni YS lantaran menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. 

Pemuda 26 tahun asal Desa Raja, Tanah Abang, Pali ini ditangkap akibat kedapatan membawa empat paket besar sabu dengan berat bruto 35,49 gram yang akan dibawa kepada rekannya berinisial S di kota ini.

Kronologis penangkapan diawali informasi yang diterima Tim Berantas BNN Kota Prabumulih dari masyarakat, Kamis ( 13/9/18).  informasi tersebut menyatakan bahwas di Jalan Kopral A Wahab akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Guna jangan sampai kehilangan jejak pelaku yang dimaksud. Selanjutnya tim tersebut pun melakukan pengintaian terhadap rumah "S" yang tak jauh dari Makam Taman Siswa. Dimana, lokasi ini merupakan target operasi tempat pelabuhan barang terlarang tersebut siap diantar kepada penerimanya. Saat dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan penggerbakan atau upaya penangkapan.
"Target sudah diamati sejak tiga bulan lalu. Begitu tim berhasil masuk kedalam rumah, didapati 2 orang pelaku sedang duduk didepan televisi. Dan kedua orang itu berupaya melarikan diri, satu orang pelaku berhasil melarikan diri, satu orang pelaku berhasil ditangkap serta mencoba meIarikan diri lewat pintu belakang," ujar Kepala BNN Prabumulih, Ibnu Mundzakir, S, Sos, MSi didampingi Pelaksana Tugas (PLT) Kasi Pemberantasan A Gamal ketika Konferensi Pers, bertempat di Kantor BNN, Jumat (14/9/2018).
"Namun, berkat kesigapan petugas pelaku hendak memanjat pagar bambu berhasil diamankan petugas kita," jelasnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu ukuran besar itu, kata Ibnu pria begitu sapaan akrabnya berat bruto 35,49 gram, satu set alat hisap, sebuah hand phone (Hp) Samsung S8 dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta dari upah hasil mengantarkan barang haram tersebut kepada rekannya S. Yang dimana pelaku satu ini tengah diburu keberadaannya, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Total barang bukti (BB) kalau diuangkan sebesar Rp 35 juta. Sehingga dengan kejadian ini, tentunya kita sudah berhasil menyelamatkan sebanyak 175 orang dari penyalahgunaan narkotika," ungkapnya. Sementara S masih kita upayakan pengejaran. Pelaku bisa dijerat Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara Pelaku SY dihadapan petugas mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan pengiriman sabu asal Air Itam, Kabupaten PALI dengan imbalan jasa uang setiap habis mengantar sabu sembari digratiskan mencoba kristal putih tersebut.
"Barang sabu dikirim sebulan sekali, aku sudah duo kali ngantar sabu dari PALI ini. Setiap ngantar aku dapet upah duet 2 juta. Jadi seluruhnyo aku dapet 4 juta, sambel diajak  pulo. Tapi sayangnyo, laju aku keno tangkap petugas BNN ini," aku pelaku itu. (Bakron)au Edarkan Sabu, YS Dibekuk Tim Berantas BNNK Prabumulih

PRABUMULIH, SUMSELONLINENEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih melalui Tim Berantas meringkus seorang pria yang merupakan supir PT Bima, yakni YS lantaran menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Pemuda 26 tahun asal Desa Raja, Tanah Abang, Pali ini ditangkap akibat kedapatan membawa empat paket besar sabu dengan berat bruto 35,49 gram yang akan dibawa kepada rekannya berinisial S di kota ini.

Kronologis penangkapan diawali informasi yang diterima Tim Berantas BNN Kota Prabumulih dari masyarakat, Kamis ( 13/9/18).  informasi tersebut menyatakan bahwas di Jalan Kopral A Wahab akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Guna jangan sampai kehilangan jejak pelaku yang dimaksud. Selanjutnya tim tersebut pun melakukan pengintaian terhadap rumah "S" yang tak jauh dari Makam Taman Siswa. Dimana, lokasi ini merupakan target operasi tempat pelabuhan barang terlarang tersebut siap diantar kepada penerimanya. Saat dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan penggerbakan atau upaya penangkapan.
"Target sudah diamati sejak tiga bulan lalu. Begitu tim berhasil masuk kedalam rumah, didapati 2 orang pelaku sedang duduk didepan televisi. Dan kedua orang itu berupaya melarikan diri, satu orang pelaku berhasil melarikan diri, satu orang pelaku berhasil ditangkap serta mencoba meIarikan diri lewat pintu belakang," ujar Kepala BNN Prabumulih, Ibnu Mundzakir, S, Sos, MSi didampingi Pelaksana Tugas (PLT) Kasi Pemberantasan A Gamal ketika Konferensi Pers, bertempat di Kantor BNN, Jumat (14/9/2018).
"Namun, berkat kesigapan petugas pelaku hendak memanjat pagar bambu berhasil diamankan petugas kita," jelasnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu ukuran besar itu, kata Ibnu pria begitu sapaan akrabnya berat bruto 35,49 gram, satu set alat hisap, sebuah hand phone (Hp) Samsung S8 dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta dari upah hasil mengantarkan barang haram tersebut kepada rekannya S. Yang dimana pelaku satu ini tengah diburu keberadaannya, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Total barang bukti (BB) kalau diuangkan sebesar Rp 35 juta. Sehingga dengan kejadian ini, tentunya kita sudah berhasil menyelamatkan sebanyak 175 orang dari penyalahgunaan narkotika," ungkapnya. Sementara S masih kita upayakan pengejaran. Pelaku bisa dijerat Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara Pelaku SY dihadapan petugas mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan pengiriman sabu asal Air Itam, Kabupaten PALI dengan imbalan jasa uang setiap habis mengantar sabu sembari digratiskan mencoba kristal putih tersebut.
"Barang sabu dikirim sebulan sekali, aku sudah duo kali ngantar sabu dari PALI ini. Setiap ngantar aku dapet upah duet 2 juta. Jadi seluruhnyo aku dapet 4 juta, sambel diajak  pulo. Tapi sayangnyo, laju aku keno tangkap petugas BNN ini," aku pelaku itu. (Bakron)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)