IRT Warga Gang Nurshoba Muntok Diamankan Sat Narkoba

Berantas Sumsel
By -
0

BANGKA BARAT, SUMSELONLINENEWS.COM - Satuan Narkoba Polres Bangka Barat meringkus RI (29) di Jembatan Sungai Riang, Jalan Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (10/9/2018) sekitar pukul 11:31.00 WIB.

Kemudian, petugas menggeledah rumah kontrakan RI di Gang Nurshoba atas Kampung Keranggan Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok.

Tindakan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) itu merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang menyeret KI sebagai tersangka, Selasa 28 Agustus 2018 lalu.
“Berdasarkan pengembangan kasus narkoba, kita mengamankan pembeli yang merupakan IRT. Sekarang pelaku diamankan di Mapolres Bangka Barat,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kasat Narkoba IPTU Ruben Isaak

Ruben menjelaskan, setelah diperiksa, RI membenarkan telah memberikan uang Rp 5 juta, dan baru diberi sabu tiga gram oleh KI. Sementara menurut KI, ada kelebihan uang Rp 1,8 juta yang akan dibelikan sabu kembali.
“Dari keterangan tersangka KI, kita melakukan pengembangan kasus. Kemudian mengamankan RI, warga Gang Tomat Kampung Melintang RT 04 RW 03 Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkal Pinang. Saat ini, RI dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Bangka Barat,” ungkapnya.

Dari tangan RI, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga buah korek api, sisa pipet alat hisap sabu, dan satu unit HP merk OPPO warna silver. (Bakron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)