Kedua Kalinya Dewan Pers Mangkir Panggilan

Berantas Sumsel
By -
0

JAKARTA, SUMSEONLINENEWS.COM - Sidang kedua Gugatan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers, Kamis (13/9/2018) kembali digelar. Dimana, sidang tersebut dengan perkara gugatan Nomor 439/PDT/2018 bertempat di Pengadilan Jakarta Pusat. 
"Namun, sangat disayangkan kita lagi-lagi sidang ini tak dihadiri oleh Dewan Pers," ujar Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F Ismail.

Sekretaris Jendral IMO-Indonesia M Nasir Bin Umar menegaskan bahwa sebagaimana diketahui bahwa IMO-Indonesia adalah Organisasi Perusahaan Pers Online yang menggugat Dewan Pers terkait surat Nomor: 371/DP/K/VII/2018 terkait protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers di 26 Juli lalu yang suratnya ditembuskan kepada 11 Institusi.

Karena akibat hal ini sangat merugikan IMO-Indonesia sebagai organisasi yang baru akan genap berusia setahun pada 27 Oktober 2018 nanti.

Ketua Bidang Organisasi IMO-Indonesia Jeffry Karangan sangat menyesalkan mangkirnya Dewan Pers dalam sidang kedua kali ini. Dewan Pers sebagai lembaga masyarakat pers Indonesia seharusnya  mengerti dan memahami dampak dari surat yang dilayangkan.
"Dan sudah sepantasnya memberikan keterangan dalam persidangan ini sehingga menjadi terang benderang," tambahnya.

Terpisah, Prof, Dr, H Dudung SH, MH salah satu kuasa hukum IMO-Indonesia menuturkan sudah sepatutnya Dewan Pers hadir dalam agenda sidang kedua ini. Dengan demikian Dewan Pers dapat menjadi panutan masyarakat Pers Indonesia terkait kewenangan yang dimiliki akan tetapi tetap mematuhi hukum acaraberlaku di Indonesia. (IMO/Bakron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)