Korupsi, Alex Noerdin Bakal Dijemput Paksa

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, Berantassumsel.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mangkir dari pemanggilan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di 2013 silam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan alasan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung, yaitu karena ada pelantikan Pj Gubernur Sumatera Selatan hari ini.

Namun, Warih memastikan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang pekan depan, jika kembali mangkir maka akan dipanggil secara paksa untuk diperiksa di Kejaksaan Agung.
“Jadi yang bersangkutan tidak hadir karena ada acara pelantikan Pj Gubernur Sumatera Selatan. Nanti akan dipanggil ulang pekan depan,” tuturnya, Kamis (20/9/2018).

Pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin kali ini adalah panggilan yang kedua. Pada pemanggilan yang pertama pada 13 September 2018, Alex Noerdin tak hadir/mangkir dengan alasan tengah dinas diluar negeri.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Laonma Tobing, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin, mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel. Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan Bansos tersebut.

Semula APBD menetapkan untuk Hibah dan Bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun. Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan. (Pos Kota/Bakron)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)