Tiga Tahun Buron, Istri Mantan Kades Dibekuk Polisi

Berantas Sumsel
By -
0

BATURAJA, SUMSELONLINENEWS.COM – Tiga tahun menjadi buronan kasus narkoba Kejaksaan Negeri Baturaja Heryanti alias Yanti istri mantan Kepala Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) atas hukuman yang menjeratnya, dikabarkan tertangkap dengan kasus yang sama.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Bayu Pramesti saat di konfirmasi awak media pada Rabu (12/9).

Menurut informasi yang di terima, Yanti ditangkap Sat Narkoba Polres OKU dikediamannya Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang.
“Memang benar Yanti sekarang sudah di Rutan Baturaja, tinggal menunggu eksekusi saja, tapi sekarang kita belum bisa mengajukan eksekusi terhadap Yanti, karena Yanti ditangkap dengan kasus yang berbeda walau tetap gara-gara narkoba,” kata Bayu.

Meskipun demikian kata Bayu, yang bersangkutan saat ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian, mengingat jika kita lakukan eksekusi akan mempersulit polisi untuk melakukan penyelidikan. Ya kalau kita eksekusi sekarang berarti ada 2 lembaga yang memegang berkas perkara yang bersangkutan, kalau polisi ingin melakukan penyidikan harus izin kita dan prosesnya panjang,” ungkapnya.

Dalam hal ini jelas Bayu nantinya pihak Kejaksaan akan melakukan eksekusi berbarengan dengan putusan pengadilan. Setelah pengadilan memutuskan kasus yang menjeratnya saat ini, baru dilakukan eksekusi dan yang bersangkutan akan menjalani masa tahanan double.
"Yang pertama hukuman kasusnya sekarang dengan kasusnya yang lalu,”pungkas Kajari.

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP NK Widayana  Sulandari melalui Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SIk saat dihubungi media melalui pesan singkat membenarkan jika pihaknya telah menangkap Yanti lantaran terlibat kasus narkoba.
”Memang benar silakan hubungi Kanit 2 Sat Narkoba," tulisnya.

Sebelumnya Heryanti 2015 lalu ditangkap saat narkoba Polres OKU karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Namun Pengadilan Negeri Baturaja memvonis bebas Yanti karena tidak terbukti bersalah.

Saat itu Kejaksaan Negeri Baturaja yang menuntut Yanti dengan hukuman penjara 4 tahun langsung melakukan proses Kasasi ke Mahkamah Agung.

Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya kemudian Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi Kejaksaan Negeri Baturaja dengan memutuskan Yanti bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan selama 4 tahun penjara. "Seolah tahu jika dirinya bakalan ditangkap lagi, akhirnya Yanti melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. (Sumselnews/Bakron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)