Hendak Kabur, Pelaku Bobol Rumdin Polisi Dihadiahi Timah Panas

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.COM -  Sebuah rumah dinas di kawasan Asrama Polsek Prabumulih Timur Kota Prabumulih dibobol maling.

Diketahui korbanya, yakni salah satu perwira polisi. Akibat peristiwa itu, uang tunai milik korban senilai Rp 30 juta, laptop serta 2 kotak amunisi raib dibawa kabur kawanan maling.

Menurut keterangan korban, peristiwa itu baru diketahui ketika pulang dan melihat rumahnya sudah berantakan. Pasca kejadian tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah proses, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu identitas tersangka.

Kemudian ditetapkanlah tersangka Fajar (30) warga Jalan Sriwijaya Raya Nomor 16 Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Kota Palembang sebagai salah satu target operasi pihak kepolisian. Sempat menghilang selama sepekan, akhirnya Fajar berhasil diringkus di salah satu kafe di wilayah Kertapati. Selanjutnya tersangka gelandang menuju Kota Prabumulih.

Dari interogasi awal saat sampai di Kota Prabumulih, pelaku tetap berkilah dan tidak mau menunjukkan keberadaan barang bukti (BB) itu. Bahkan, pelaku sempat memberontak dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku.

Dengan luka tembak, pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan intensif. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk kepentingan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumilih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menjelaskan, pelaku mengawali aksinya dengan cara merusak engsel pintu depan rumah. Kemudian pelaku merangkak masuk ke dalam rumah dan menjarah harta benda milik korban.
"Saat pencurian terjadi, korban sedang tidak berada di rumah. Kuat dugaan pelaku sudah mengintai terlebih dahulu dan beraksi setelah mengetahui rumah korban kosong," jelas AKBP Tito Hutauruk saat melakukan ungkap perkara kasus curat tersebut, Senin (29/10/2018).

Dikatakan kapolres, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kertapati Polresta Palembang. Menurutnya, Dari catatan kepolisian, pelaku merupakan resedivis yang keluar masuk penjara. Tercatat pelaku pernah tiga kali ditahan atas kasus tindak kejahatan.
"Pelaku yang merupakan resedivis ini berhasil kita tangkap di dalam kafe Sabtu, 27 Oktober sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," katanya kapolres. (Bakron)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)