JAKARTA, BERANTASSUMSEL.COM - Dana Kelurahan yang sudah dianggarkan Pemerintah Pusat sebesar Rp 3 triliun akan segera dibagikan. Menurut rencana, dana kelurahan tersebut mulai disalurkan di 1 Januari 2019 mendatang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dana kelurahan akan dibagikan ke 8,122 kelurahan di seluruh Indonesia.
Terkait format penyaluran hingga saat ini dirinya mengaku masih merumuskannya dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sementara untuk payung hukumnya dana kelurahan masuk ke dalam Undang-Undang APBN 2019.
“Kami akan melakukan bersama- sama dengan menteri dalam negeri di dalam pengaturan penggunaan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun untuk sekitar 8,122 kelurahan di Indonesia,” jelas Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Jum’at (2/11/2018).
Penyaluran akan disesuaikan dengan kondisi kelurahan, yakni dikelompokan menjadi tiga kategori, kelurahan baik, sedang, dan tertinggal, ia menjelaskan formulasi dana kelurahan berasal dari APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Dana kelurahan ini adalah tambahan diatasnya dan mekanismenya adalah sebagai matching grant. Jika kabupaten/kota sudah melakukan maka kita akan menambahkannya,” ungkap Menkeu tersebut.
Bagi kelurahan yang berada di kabupataen, dana kelurahan yang dibagikan harus setara dengan dana desa atau paling kecil 10 persen dari dana desa.
“Untuk kabupaten yang memiliki lurah dan desa maka dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa,” terangnya
Sri Mulyani menerangkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dana kelurahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan sumber daya manusia di kelurahan.
Kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik sehingga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti dana desa. (Cahanya Negerinews/Bakron)

Posting Komentar
0Komentar