PRABUMULIH, BERANTASSUMSEL.
COM - Polres Prabumulih menemukan tiga pria dan seorang wanita tersangka penggerebekan diduga arena pesta sabu di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar Prabumulih, Jumat (2/11/2018).Keempatnya, yakni Romi Bin Asludin (28) warga Jalan Raya, Sungai Medang, RT 01, RW 5, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Kemudian Joni Ulia bin Abhakam (23) warga Jalan mayor Iskandar RT 09 RW 04, Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih Utara. Selanjutnya, Rendra Okta Viora bin Iskandar (26), warga Dusun Dua Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, serta terakhir seorang wanita, Arti Wulan Safitri Binti Syahbudin (21) warga Jalan Mangga Baru, RT 13, RW 06, Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta melalui Kasatres Narkoba AKP Zon Prama, Jumat (2/11/2018) membenarkan telah mengamankan tersangka. Namun menurutnya, dari empat pelaku satu diantaranya diputuskan akan dilakukan rehabilitasi.
"Ini berdasarkan laporan masyarakat, Kamis (1/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB bahwa di rumah yang beralamat di Jalan Mayor Iskandar RT 09, RW 4 Kelurahan Mangga Besar, sering terjadi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Res Narkoba Pimpinan Kanit idik I Ipda Sardinata, langsung mencari kebenarannya dan sekitar pukul 20.55 WIB, didapati bahwa benar rumah tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
"Pada pukul 21.00 WIB anggota Opsnal Res Narkoba langsung masuk ke rumah yang dilaporkan dan didapati hasil tiga laki-laki dan 1 orang perempuan. Barang bukti yang kita dapatkan dari penggeledahan tersebut satu alat hisap lengkap beserta pirek yang masih tersisa sabu-sabunya, dan paket sabu kecil seberat 0,15 gram,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku ini dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Bakron)

Posting Komentar
0Komentar