PRABUMULIH, BS.COM - Dua orang wanita terlibat cekcok mulut di Halaman Parkir Taman Kota (Tamkot) Prabujaya, Kecamatan Prabumilih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan.
Perdebatan keduanya pun berujung pada tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa tersebut melibatkan tersangka Riandini Fransiana (35) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Sementara korban, yakni Umi Ropiah, merupakan warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul (GI) Kecamatan Prabumulih Timur.
Dugaan sementara, peristiwa pemukulan yang dilakukan tersangka Riandini Fransiana terhadap korban Umi Ropiah ini, dipicu permasalahan dendam pribadi. Pertikaian keduanya terhenti setelah dilerai oleh Eko Puji dan Alvino yang merupakan petugas jaga parkir di wilayah tersebut.
Akibat penganiayaan itu, Umi Ropiah mengalami memar di bagian wajah dan telah melakukan Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih.
Dengan membawa bukti visum, korban pun didampingi suaminya Sony Rifkyanto, langsung melapor hal ini Ke Polek Prabumulih Timur. Dalam laporannya, korban mengatakan telah dipukul pelaku sebanyak 4 kali di bagian wajah.
Dari keterangan Korban, Team Riksa 3 Polsek Prabumulih Timur pun langsung melakukan pemanggilan terhadap terlapor Riandini Fransiana (35), pada Sabtu, (18/5/2019).
Usai proses pemeriksaan serta mempelajari keterangan saksi dan bukti visum. Riandini Fransiana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, Minggu, (19/5/2019) Sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH membenarkan penahanan terhadap tersangka lantaran terlibat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
"Tersangka kita amankan akibat melakukan penganiayaan terhadap korban pada Selasa, 10 Maret 2019 lalu. Kini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik kita," ungkap kapolsek. (Red)

Posting Komentar
0Komentar