PRABUMULIH, BS.COM Pertamina EP Asset 2 dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih di wilayah Kerja Pertamina EF Asset 2 teken kerjasama
Dimana kerjasama tersebut, yakni terkait di bidang Pengamanan Aset Negara dan Kerjasama Bidang Perdata dan Bidang Tata Usaha Negara.
Penandatangan dilakukan oleh 4 Field Manager Asset 2 Prabumulih Field diantaranta; Adera Field, Pendopo Field dan Limau Field beserta General Manager dengan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, PALI, Prabumulih, LubukLinggau, Ogan Ilir serta Musi Banyuasin. Adapun penandatanganan kerjasama dilakukan di Hotel Arista Palembang, Kamis, (17/5/2019) lalu.
Namun sehari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama PT Pertamina EP telah melakukan rapat koordinasi dan diskusi terkait kendala-kendala hukum yang saat ini menghambat operasional PT Pertamina EP Asset 2 dalam melaksanakan tugas negara.
Dalam rapat tersebut Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri akan mendukung kepada PT Pertamina EP Asset 2 Prabumulih dalam pengamanan aset, dan memberikan pendampingan sengketa hukum terkait perkara perdata dan perkara tata usaha negara.
“Kami sebagai instansi penegak hukum memiliki kesamaan tujuan dengan Pertamina EP Asset 2, yaitu melindungi dan menyelamatan aset-aset negara dari penguasaan oknum-oknum kriminal," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ali Mukartono pada saat memberikan arahan dalam kegiatan tersebut.
Kejaksaan juga berperan untuk melakukan tindakan preventif, kata kejati, terhadap potensi penyimpangan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, terutama yang menyangkut hal hukum bidang perdata dan bidang tata usaha negara.
"Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memiliki kewenangan untuk memberi bantuan hukum dan tindakan hukum lain ialah menjadi fasilitator, mediator atau konsoliator bila terjadi perselisihan antara PT Pertamina EP selaku anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara PT Pertamina Persero dengan pihak-pihak terkait lain," terangnya.
PT Pertamina EP Asset 2, yang melaksanakan kegiatan di Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen dalam menjalankan kegiatan operasi hulu migas tetap tunduk dan taat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, lanjutnya orang nomor satu di kejati sehingga dapat memberikan dampak positif kepada lingkungan, masyarakat dan negara.
"Namun dalam pelaksanaan tugas negara dalam memproduksikan minyak dan gas bumi, tentunya PT Pertamina EP Asset 2 menghadapi berbagai dinamika kendala-kendala sosial dan permasalahan hukum mulai dari tindakan pencurian aset, illegal tapping, illegal drilling, penguasaan aset tanah negara oleh oknum masyarakat dan praktek-praktek premanisme di lapangan," tambah Astri Pujianto selaku General Manager Pertamina EF Asset 2 Prabumulih dalam rapat diskusi dan koordinasi.
Terlebih kerjasama perusahaan dengan instansi penegak hukum diakunya seperti Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri adalah cukup penting. Apalagi pendampingan konsultasi dan bantuan hukum sangat dibutuhkan oleh PT Pertamina EP dalam mejalankan tugas melakukan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi nasional
"Hal itu tentunya bertujuan agar terhindar praktek-praktek mal administrasi dan menyelesaikan kendala hukum yang dihadapi dengan tetap menjaga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku," tutup Astri Pujianto.
Rapat koordinasi ini sebagai sarana untuk menyampaikan informasi rencana kerja dan diskusi bersama stakeholder dalam mencari solusi kendala hukum untuk mendukung suksesnya program kerja PT Pertamina EP.
Selain itu, kegiatan ini juga akan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum para pekerja PT Pertamina EP Asset 2 dalam bekerja sehingga terhindar dari potensi perkara baik perdata dan pidana yang dapat menghambat kinerja PT Pertamina EP Asset 2. (Rilis/Red)

Posting Komentar
0Komentar