Motif Sakit Hati Hingga Pelaku Tega Tujah WW

Berantas Sumsel
By -
0

LUBUKLINGGAU, BS.COM – Kasus penemuan mayat perempuan Anak Baru Gede (ABG) yang diketahui bernama WW (13) seorang siswi SMP Kelas 8 di sebuah parit di Jalan Mangga RT 04, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sumatera Selatan pada Jumat, (17/5/2019) siang sekitar pukul 13.10 WIB, berhasil diungkap Polres Lubuklinggau.

Pelaku, yang masih berstatus pelajar SMA swasta bernama A (15), warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di Talang Rejo, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Padang Ulang Tanding (PUT), Sabtu dini hari (18/5) kemarin sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepada petugas, pelaku mengaku motif karena sakit hati sering diejek menyebabkan dirinya dendam dan menusuk perut korban sebanyak 3 kali hingga tewas.
“Tersangka sering dikatain korban miskin, banci sehingga tersangka merasa sakit hati dengan ucapan korban,” sebut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono saat menggelar press release, Sabtu, (18/5/2019) sore.

Diantara pelaku dengan korban juga, sambung Kapolres, sudah saling kenal dan merupakan teman bermain. Bahkan diketahui keduanya masih memiliki hubungan keluarga.

Terungkapnya pelaku pembunuhan itu, kembali dijelaskan Kapolres Lubuklinggau setelah pihaknya mendapatkan hasil rekaman CCTV. Dari situ, petugas Polsek Lubuklinggau Barat melakukan menyelidikan melihat rekaman CCTV.
“Melihat dari rekaman itu diketahui antara pelaku dan korban sempat berjalan kaki dengan kondisi seperti marah-marah,” terang AKBP Dwi Hartono.

Usai mengetahui rekaman tersebut, selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku namun tidak ditemukan, lalu petugas kembali mengejar kearah Kecamatan Padang Ulang Tanding (PUT).
“Didapat informasi tentang keberadaan tersangka disuatu tempat, petugas langsung menuju dan menangkap pelaku di Talang Rejo Kelurahan ulak Lebar pada subuh tadi sekitar pukul 02.00 WIB,” jelasnya.

Untuk kronologis kejadian sendiri diungkapkan Kapolres, bermula ketika korban sekitar pukul 11.30 WIB dijemput oleh tersangka di rumahnya di kawasan Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
“Lalu mereka dari rumah korban menuju Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di RT 04 Kelurahan Lubuk Tanjung. Untuk barang bukti (BB) yang diamankan ada baju korban, sementara untuk senjata tajam yang digunakan pelaku membunuh korban sedang dicari,” jelas kapolres.
"Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pidana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," tukasnya orang nomor satu di lingkungan Polres Lubuklinggau tersebut. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)