Trisula Soroti Kinerja Kejari Lubuk Linggau - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 04 Mei 2019

Trisula Soroti Kinerja Kejari Lubuk Linggau


LUBUK LINGGAU, BS.COM - Koalisi Trisula, yakni Yayasan Pucuk, DPD-JPKP Musi Rawas dan FPPAN, kemarin gelar aksi damai kedua kalinya dengan menyoroti permasalahan di Lembaga Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan yang diduga tebang pilih pengusutan kasus.

Dalam orasinya, Ketua Yayasan Pucuk, Effendi, mengungkapkan tiga tuntutan. Diantaranya;  mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, karena dalam pandangan Trisula tidak becus dalam upaya penegakan hukum.

Menindaklanjuti aksi demo koalisi Trisula berapa bulan lalu, yaitu mengenai surat intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS / 001/A/JA/10/2015 tentang pembentukan dan pelaksanaan tugas Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah Pusat dan Daerah (TP4D). Trisula meminta kepada Kejagung RI, melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengevaluasi kinerja TP4D di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, terhitung setelah melakukan MoU pada tiga wilayah yakni Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Lingau dan Musi Rawas Utara.

Hal ini disampaikan bahwa terindikasi dan diduga TP4D Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, menerima suap fee atau persentase yang masuk dalam MoU antara Pemerintah Daerah dengan TP4D.

Trisula meminta Kejagung RI mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pada bagian kedua Pasal 13 untuk melakukan pemecatan tidak hormat kepada oknum jaksa di Kejari Lubuk Linggau, yang terindikasi berkolusi dan menerima suap dari oknum yang berperkara. Dimana dalam pantauan dan informasi yang diterima ada banyak perkara yang masuk di kejaksaan selesai di 86.
“Kegiatan yang kami laporkan, mengenai dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas 2018 lalu, pada kegiatan penyediaan makan dan minum dengan anggaran Rp 2,4 Milyar. Pada kegiatan peningkatan kapasitas ketiadaan anggota DPRD serta anggaran pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) dengan nilai anggaran Rp 38 Milyar. Serta adanya indikasi mark up anggaran pengadaan tenda rorel di Sekretariat Pemerintah Daerah Mura Tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp 500 juta.
"Kami mempertahankan kelanjutan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di sekretariat DPRD kota Lubuk Linggau, dimana adanya temuan hasil audit BPK dengan anggaran Rp 2 Milyar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, serta adanya indikasi tindakan pidana pemalsuan dokumen," imbuhnya.

Selain itu, pengunjuk rasa juga sebaliknya pun pula meminta Kejari Lubuk Linggau terkait mengenai kejelasan kasus dugaan pungli di Pasar Bukit Sulap yang diduga adanya keterlibatan oknum pejabat instansi terkait. "Kami mempertanyakan tindak lanjut proses hukum kasus dana haji/umroh 2017 lalu pada instansi Kesra Sekretariat Pemda Mura. Dan kami meminta penjelasan terkait hilangnya surat laporan kami terkait kasus dugaan pungli oknum Dinas Perizinan Mura,” bebernya.

Menurut Kasi Intel, Adi Wirabakti, yang menemui pengunjuk rasa karena Kejari tidak berada di tempat disebabkan  ada urusan di Kota Palembang Sumatera Selatan.
“Semua berkas yang ditanyakan, semuanya ada dan tidak hilang. Ini semua belum ditindaklanjuti karena kita kemarin sibuk dengan adanya Pilpres dan Pileg dan apabila mau melapor ke Kejaksaan Agung, ya silahkan,” pungkasnya.

Sementara, Kajari Lubuk Linggau, Zairida, saat di konfirmasi  melalui WhasApp, hingga berita ini ditayangkan belum memberi jawaban. (Lipuse/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here