Junaidi Ditangkap Bawa Sabu - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 19 Juli 2019

Junaidi Ditangkap Bawa Sabu

PRABUMULIH, BS.COM - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, Kamis (18/07/2019) sekitar Pukul 18.00 WIB.

Dimana tersangka tersebut diketahui, yakni bernama Junaidi (38). Tersangka diamankan polisi di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, RT 03, RW 02, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu dengan berat brutto 10,75 gram, 7 paket kecil brutto 2,06 gram, sebuah pirek kaca, 1 perangkat alat hisap sabu, 1 buah skop yg terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital, berapa lembar plastik klip bening dan seunit Hand Phone (HP) Merk Strawberry Hitam yang diduga alat untuk tersangka melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan tersangka sendiri atas adanya laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Sudirman disamping Rumah Sakit  Fadillah sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menindaklanjuti informasi
tersebut Tim Opsnal Resnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan. Dan, benar pada jam 18.00 WIB Tim Opsnal Resnarkoba mengamankan seorang lelaki bernama Junaidi yang hendak melarikan diri lewat pintu belakang, namun berhasil diamankan pihaknya.

Selanjutnya, setelah digeledah bersama dengan ketua RT setempat. Didapatilah sebuah paket sabu sedang, 7 paket kecil, seperangkat alat hisap beserta pirek, timbangan digital dan sejumlah plastik klip bening tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK, MH didamping Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH membenarkan atas adanya penangkapan tersangka Junaidi.
“Tersangka sudah kita amankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas kasat narkoba. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here