Pelaku KDRT Ditangkap Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 09 September 2019

Pelaku KDRT Ditangkap Polisi


MURATARA, BSMCOM - Feri Hartawan (39) Warga RT 1, Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara Sumatera Selatan harus menikmati indahnya Hotel Prodeo Polsek Rawas Ilir Polres Musirawas.

Karena terancam Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHPidana.

Pasalnya, Feri telah menganiaya istrinya sendiri, Demi Kusmita (37) dalam laporan Polisi Nomor : LP/B- 96/IX/2019/SS/Sek Rws Ilir, 02 September 2019.

Kapolres AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi menyampaikan, kejadian bermula Senin (2/9) lalu sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban yang terletak di RT 1 Bingin Teluk. Telah terjadi tindak KDRT dengan cara pelaku mencekik leher korban namun korban pada saat itu berhasil melepaskan diri dari cekikan pelaku.
“Pelaku memukul korban di bagian kepala tiga kali dengan menggunakan tangan pelaku bagian kanan. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dibagian kepala serta merasa trauma. Merasa terancam jiwanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir,” ujarnya, Minggu (8/9/2019) kemarin.

Atas laporan dimaksud, petugas bergegas melakukan pengamanan, Sabtu (7/9) pukul 15.30 WIB di rumahnya dikomandoi Kanit Reskrim Aipda Asri dan lima personel.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke markas untuk dilakukan penyidikan,” terangnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here