Lagi, Pemain Narkoba Rambang Niru Diringkus - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 01 November 2019

Lagi, Pemain Narkoba Rambang Niru Diringkus


# 1 Pelaku Warga Prabumulih

MUARA ENIM, BS.COM - Satres Narkoba Polres Muara Enim kembali meringkus para pemain narkoba di wilayah hukum  Polres Muara Enim. Dimana, kali ini tiga pelaku pemain barang haram narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Muara Enim.

Adapun ketiga pelaku pemain narkoba tersebut. Yaitu bernama Erli Johan alias Koko (45), warga Dusun II, Desa Jemenang Rambang Niru, Egin Saputra (22), warga Desa Lubuk Raman Rambang Niru dan Elvan Haryono (38), warga Perumnas Kepodang Patih Galung Prabumulih Barat Kota Pabumulih.

Dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Dusun II Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasatres Narkoba didampingi Puar Subbag Humas Polres Muara Enim Aipda Handrian Ishak mengatakan, petugas kepolisian telah mengamankan ketiga pelaku yang diduga mengusai dan menyimpan narkoba jenis sabu di Desa Jemenang Rambang Niru tersebut.

Nah, berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan pesta narkoba, dan anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
"Ya, telah kita amankan tiga pelaku yang kerap pesta narkoba di rumah. Kita periksa hingga rongga badan dan rumah pelaku dan kini para pelaku telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk proses hukum," tegasnya.

Dikatakan, dari penangkapan para pelaku tersebut terdapat sejumlah barang bukti (BB) yakni 9  paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,57 gram.
"Bukan hanya itu, juga turut diamakan 1 bekas kotak batrai warna hitam, 1 unit Hand Phone (HP) Merk Vivo warna Biru,1 unit HP merk Oppo Hitam, dan 1 alat hisap sabu," jelasnya kasatres narkoba. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here