MUARA ENIM, BS.COM - Rominto alias Romin (36), warga Dusun VII Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ini dibekuk polisi.
Romin diringkus aparat Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang lantaran terbukti mencuri buah sawit milik PTPN 7 Sule Inti Panang Jaya pada Senin, (09/12/19) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) kasus tindak pencurian tersebut, yakni di Afdeling 1 Blok 23 PTPN VII Sule Inti Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH didampingi Humas Polsek Aipda Bardiansyah membenarkan penangkapan pelaku pencurian puluhan buah sawit milik PTPN 7 Sule Inti.
Dimana menindaklanjuti terkait laporan dari korban dan beberapa saksi bahwa di TKP telah terjadi pencurian buah sawit oleh dua orang pelaku tersebut. Ia dan bersama Tim Trabazz langsung meluncur ke TKP.
"Saat di TKP kita langsung lakukan tindakan penangkapan kedua pelaku yang tengah panen sawit. Saat seorang pelaku berhasil ditangkap tersebut, satu pelaku berhasil kabur dengan cara melompat dari pohon sawit dan lari kearah hutan," terangnya kapolsek.
"Kini pelaku Rominto (36), yang berhasil kita tangkap dan kita amankan berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Feryanto SH selaku Kapolsek Gunung Megang itu. (Junaidi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar