27 Media Online Akui Kesalahan Pemberitaannya ke Dewan Pers - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 20 Juni 2020

27 Media Online Akui Kesalahan Pemberitaannya ke Dewan Pers


JAKARTA, BS.COM - Tanggal 10 hingga 12 Juni 2020 lalu, sebanyak 27 media siber atau online menghadap Dewan Pers, terkait adanya aduan dari masyarakat mengenai pemberitaan yang keliru dipublikasi oleh mereka.

Ke-27 media online tersebut telah mengakui dihadapan Dewan Pers atas kesalahan pemberitaan mereka mengenai Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) soal pembatasan akses internet di Papua, yang menyatakan Menkominfo dan Presiden melakukan perbuatan melanggar hukum, dan harus membayar biaya perkara Rp 475 ribu.

Namun dalam pemberitaan 27 media online tersebut presiden harus meminta maaf. Padahal tidak ada dalam keputusan PTUN bahwa presiden harus meminta maaf.

Adapun 27 media online tersebut adalah rmol.id,
tempo.co,
merdeka.com,
tribunnews.com,
era.id,
fajar.co.id,
timesindonesia.co.id,
batamtoday.com,
pojoksatu.id dan
bbc.com.

Selain itu, juga vivanews.com,
akurat.co,
alinea.id,
antaranews.com,
tirto.id,
wartaekonomi.co.id,
waspada.co,
cnnindonesia.com,
idntimes.com,
katadata.co.id
kompas.com,
law-justice.co,
radarbogor.id,
radio sonora,
suarakarya.id,
wartakota serta riausky.com.

27 media online diatas masing-masing mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses pemberitaan, yakni penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi.

Dewan pers menilai kesalahan pemberitaan media-media tersebut murni karena kelemahan profesionalisme media. Atas permintaan maaf dari media-media diatas, Dewan pers menganggap masalahnya telah selesai. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here