Bawaslu Batalkan Laporan Bansos Balon Bupati - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 14 September 2020

Bawaslu Batalkan Laporan Bansos Balon Bupati


MURATARA, BS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utata (Muratara) Provinsi Sumsel sudah memeriksa terkait tiga laporan dugaan pelanggaran yang diarahkan ke salah satu Bakal Calon Bupati Muratara H Devi Suhartoni. 


Tiga poin yang dilaporkan seperti kejanggalan ijazah S1, penggunaan bansos, dan kejanggalan B1-KWK salah satu partai politik (parpol) saat pendaftaran di KPUD Muratara.

Bentuk pengaduan dugaan pelanggaran itu dilaporkan beberapa waktu lalu dan Bawaslu Muratara menyimpulkan tidak ada satupun laporan yang memenuhi syarat formil maupun materil.

Munawir Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara mengatakan, jika pihaknya kemarin Minggu (13/9/2020) sudah memanggil baik itu pelapor, saksi-saksi dan juga salah satu Paslon H Devi Suhartoni  untuk dimintai keterangan.

Terkait B1-KWK itu memang pihaknya  sudah melakukan verifikasi ke DPP masing masing parpol, tiga hari sebelum ada tanggapan, tidak hanya PDI saja, ada juga PPP dan PAN yang diverifikasi pihaknya.

Untuk pendidikan terakhir H Devi Suhartoni dianggap tidak ada masalah, dan sudah clear, Mau sampai S3 pun di CV-nya tidak apa, tapi syarat daftar minimal di KPUD tetap SLTA.

Sedangkan untuk soal laporan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial oleh H Devi Suhartoni. Terkait, pemberian bantuan sosial program CSR dari Bank Indonesia, pihaknya sudah melakukan pengkajian.

Dia menegaskan, tidak mempermasalahkan para bapaslon melakukan sosialisasi sebelum waktu penetapan calon resmi pilkada, asalkan tidak menyalahi aturan.

Dikatakan ia, Senin (14/9/2020) saat rapat pleno bersama KPUD, Senin 14 September 2020, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan laporan yang masuk dan hasil kajian bawaslu laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Setelah melakukan pemeriksaan telaah dan kajian bawaslu memutuskan laporan tidak memenuhi unsur pasal pada undang-undang pemilu. Sesuai Hasil Nomor Laporan 02/PL/PB/Kab/06/17/IX/2020 yang dikeluarkan pada Tanggal 14 September 2020," ungkap Munawir. (Aryanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here