Diduga Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Driling di Desa Sako Suban Ditutupi, Ada Apa Ini? - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 24 Maret 2023

Diduga Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Driling di Desa Sako Suban Ditutupi, Ada Apa Ini?



MUBA, BS.ID - Api mulai berulah kembali  membakar sumur penambang minyak ilegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), atau tepatnya di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), pada Selasa (21/3/2023), pagi sekitar pukul 05.30 WIB.


Dari penelusuran beberapa awak media di lokasi, Jumat (24/3/2023) kebakaran sumur minyak di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Selasa 21 Maret 2023 benar adanya, tepatnya diduga lokasi SBB.


Dalam penelusuran terpantau di lokasi kebakaran tersebut, masih tampak jelas menyisakan bekas puing-puing, bahkan masih dijaga ketat lokasi itu oleh orang yang tidak dikenal awak media.


Ini semua bermula beredarnya video viral dan berita rilis sanggahan yang disebarkan melalui dalam grup Humas Polres Muba 22 Maret 2023 sekitar Pukul 23.59 WIB, dengan durasi  00.18 detik.


Dikatakan oleh Kaur Pemerintahan Desa Sako Suban Adi Saputra, bahwa kebakaran minyak di wilayahnya itu tidak ada.


Nah, pernyataan Kaur Pemerintahan Desa Sako Suban itu dalam video tersebut secara tidak langsung membantah bahwa berita yang diterbitkan oleh beberapa media online pada Selasa 21 Maret 2023 terkesan menyebarkan berita bohong atau hoax.


Hal ini jelas, sangat merugikan  bagi media online yang bertugas sebagai kontrol sosial di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Bahkan, ucapanya itu akan berdampak kepada awak media yang menerbitkan berita tersebut.


Untuk itu, beberapa media akan melaporkan atas pernyataan yang disampaikan oleh Kaur Pemerintahan Desa Sako Suban ke Polda Sumsel.


Selain itu juga, dari hasil penelusuran saat di lokasi lahan SBB mendapat penjelasan dari beberapa penambang minyak,  bahwa mereka menambang minyak yang diduga diminati sejumlah fee oleh oknum pospol dan oknum perangkat desa dengan alasan untuk desa serta yang punya tanah dengan persentase yang ditentukan. (Pijai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here