Satnarkoba Polres Mura Ringkus Tersangka Ekstasi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 26 Mei 2023

Satnarkoba Polres Mura Ringkus Tersangka Ekstasi



MUSI RAWAS, BS.ID - Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (26/5/2023).


Diketahui identitas tersangka, Fiki Afrizal (25), warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti,  Kabupaten Mura.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5  butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,08 Gram.


Dimana BB tersebut ditemukan dipinggir jalan dekat tersangka karena sempat dibuang tersangka pada saat penangkapan.


Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Fiki Afrizal.

"Tersangka berhasil kami bekuk, di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura," kata AKP Herman, Senin (29/5/2023).


AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/21/V/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.


Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.


Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.


Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,08 Gram.

"Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk," ucapnya.


Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman. Sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here