Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis Lukai Nasabah Bank, Dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 30 Januari 2024

Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis Lukai Nasabah Bank, Dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel



PALEMBANG - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kekerasan dengan menggulung komplotan sebanyak tujuh pelaku, satu diantaranya perempuan.


Dimana, lara pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Y akni di depan rumah makan depan Indomaret Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada Rabu, (3/1/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.


Korban Hengki Tomasilla, seorang ASN, tidak hanya kehilangan uang Rp 131 juta saja. Namun juga mengalami luka tusuk di dada, tangan dan punggung akibat dihajar pelaku menggunakan senjata tajam (sajam).


Kemudian, di Jalan Sudirman Depan Bank Sumsel Babel Pasar III Muara Enim, Kamis (4/1/2024) jam 10.45 WIB. Korban Toni Wiranata, wiraswasta harus kehilangan uang tunai yang baru saja diambilnya sebanyak 83 juta.


Terakhir, di depan Warung Makan Sri Hartini Jalan Lingga Raya Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim, pada Kamis, (18/1/2024), siang. Seorang pedagang bernama Denny Kurniawan mengalami luka dua tusukan dipunggung dan tangan (sayatan sajam), serta kehilangan uang tunai Rp 130 juta yang baru diambilnya.


Direktur Kriminal Umum Kombes M Anwar Reksowidjojo saat menggelar konferensi pers bersama Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Sunarto pada Selasa (30/1/2024) mengatakan, pihaknya berhasil membekuk ketujuh pelaku di daerah Jawa Tengah. Dan, bahkan empat pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

“Berawal dari viralnya video kejadian di Muara Enim di depan Bank Sumsel, yang mana didalam video itu seperti terlihat bukan begal. Tapi seperti perkelahian. Nah, setelah kita dalami ternyata itu adalah kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan,” ujar Anwar memulai penjelasannya.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan juga kita dapatkan informasi dari masyarakat, kemudian didapatlah satu kelompok diduga pelaku disebuah home stay di daerah Magelang Jawa Tengah. Pelaku berjumlah tujuh orang kami amankan,” lanjutnya.


Ketujuh pelaku berinisi HEN (28) tahun, NOV 19, RAD 27, RES 21 seorang wanita, RAD 26, HIR 28 dan RAB Bin AB laki- laki (37) tahun. Enam diantaranya berasal dari Tanjung Sanai Rejang Lebong Bengkulu dan satu asal Kota Lubuklinggau.


Dalam melakukan aksinya, komplotan yang tak segan melukai korbannya ini membagi tugas sesuai perannya masing-masing. Ada yang bertugas memantau nasabah yang akan mengambil uang di bank, dan setelah mendapatkan target, maka langsung menghubungi pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor. Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku membagikan uang hasil rampokan, dan sebagian disimpan untuk uang operasional.

“Pengungkapan ini sendiri berawal dari anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga pelaku curas kabur ke Magelang Jawa Tengah. Atas informasi tersebut kemudian anggota yang dipimpin Kanit

AKP Taufik Ismail SH, MH dan Panit IPDA Arief P Rahman SH langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kemudian pada Minggu, (28/1/2024), ketujuh pelaku berhasil diamankan di Homestay Badrawati Ngarang Borobudur Magelang Jateng,” urai Anwar.


Dari keterangan para pelaku membenarkan telah melakukan aksi kejahatan di TKP Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dengan hasil sebesar Rp 131 juta dan di-TKP Empat Lawang dengan hasil sebesar Rp 83 juta serta melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP Depan Bank Sumsel Babel Kabupaten Muara Enim dengan hasil sebesar Rp 130 juta. Jadi total Rp 344 juta," lanjutnya.


Dari pengungakapan ini, polisi mengamankan barang bukti empat buah sepeda motor, enam buah helm, sebilah senjata tajam, pencahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil.

“Tersangka dijerat Pasal Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (Madon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here