PRABUMULIH, BS.COM - Dua pria berinisial AN (43), warga Jalan H.Hamid, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, dan HO (42), warga Jalan Kenari, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, diringkus Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat.
Penangkapan dua pelaku tersebut usai mencuri kabel lampu hias milik Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
Dimana, aksi pencurian terjadi pada Jumat, (25/7/2025),sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara. Kedua pelaku mencabut kabel sepanjang ratusan meter yang terpasang untuk penerangan kota.
“Pelaku mengambil Kabel Ground NYUGPY ukuran 4x300 mm sepanjang 200 meter,dan Kabel NYM Putih ukuran 1x5 mm sepanjang 50 meter. Akibatnya, lampu hias padam dan pemkot dirugikan sekitar Rp 22,2 juta,” kata Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, SH,Rabu, (30/7/2025).
Setelah penyelidikan, polisi melacak keberadaan keduanya dikawasan belakang pasar. Penangkapan dilakukan dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah tang bergagang oranye, 1 gulungan kabel bekas sepanjang 60 cm dan beberapa potongan kabel.
Saat ini AN, dan HO, tambah kapolsek, pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebihlanjut.
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tegasnya. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar