PRABUMULIH, BS.COM - Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Melati, Nomor 35, RT 01, RW 1, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Kasus ini dilaporkan Sopan Sopian, seorang petani yang menjadi korban penggelapan.
Menurut kronologis kejadian, pelaku inisial PAR meminjam sepeda motor merk Yamaha Vega ZR Tahun 2012 Biru Nomor Polisi (Nopol) BG 2063 CE milik korban kepada anak korban, Rico Septian. Namun, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut dan melarikan diri.
Kapolsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih IPTU Badarudin, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S, PSi, MH mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada Senin, 11 Agustus 2025, sekira pukul 04.00 WIB. "Kami berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Kelurahan Karang Raja," ujarnya.
Pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban dan diamankan ke Mako Polsek Prabumulih Barat untuk penyidikan lebihlanjut. "Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Prabumulih Barat," tambah Badarudin.
Kasus penggelapan ini menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp 6 juta. Polsek Prabumulih Barat berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan.
Dengan keberhasilan mengungkap kasus penggelapan ini, Polsek Prabumulih Barat menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
"Kami berharap masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dengan adanya kehadiran kami," ujar IPTU Badarudin.
Polsek Prabumulih Barat akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (Ron)
Posting Komentar
0Komentar