Pelaku Maling Motor Dibekuk Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Aksi pencurian Sepeda Motor Yamaha Lexi 125 Hitam di Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, berhasil diungkap Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat. 


Dua pelaku, yakni AY (36) warga Jalan Kolonel Dani Efendi, Gang Srikandi, Kelurahan Wonosari dan B (40), warga Jalan Kemang, Kelurahan Wonosari ditangkap bersama barang bukti (BB). Sementara satu pelaku lainnya, H (DPO) masih buron.


Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Senin, (11/8/2025), sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Tebat, RT 05, RW 05 Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat. 


Korban RK alias pelajar warga setempat, mengetahui motor miliknya yang terparkir disamping kamar sudah tidak ada lagi. Motor tersebut adalah Yamaha Lexi 125 BG 2816 C, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta. 


Atas peristiwa tersebut, Korban kemudian melapor ke Polsek Prabumulih Barat dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/59/VIII/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/ POLRES PBM/POLDA SUMSEL, Tanggal 11 Agustus 2025


Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S, Psi, MH mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, (13/8/2025), sekitar pukul 01.45 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Betung, Kabupaten PALI. 

"Tim langsung bergerak dan menangkap AY serta B di Desa Betung PALI," katanya.


Hasil interogasi mengungkapkan bahwa AY bersama H (DPO) mencuri motor korban pada senin dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB, lalu menjualnya kepada R di Desa Karang Agung. 


Keesokan harinya, AY dan B menebus kembali motor tersebut menggunakan uang milik B untuk dimiliki sendiri. 


Namun naas, saat hendak kembali ke Prabumulih, keduanya berhasil diringkus di Desa Betung.


Dari tangan keduanya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Lexi 125 BG 2816 C, 2 buah kunci T, 2 bilah senjata tajam dan 4 unit Hand Phone IPhone 11, Oppo A77, Oppo Reno, Nokia Biru.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara pelaku lain yang masih buron sedang kami kejar,” tegas IPDA Wendy. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)