IRT Bawa Sabu Diamankan Polres Muratara

Redaksi BS
By -
0



MURATARA, BS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, saat melintas di Jalan Beringin Rupit diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa, (4/11/2025), malam, sekitar Pukul 22.00 WIB.


Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra SH menyampaikan,  penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Bingin Rupit. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, berinisial M (24), warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) 1 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 5,60 gram (brutto),

1 tas selempang warna hitam, dan 1 kotak plastik warna putih.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebihlanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Muratara,” ujar Kasat Narkoba, Kamis, 6 November 2025.


Atas perbuatannya, tersangka (IRT) tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.


Polres Muratara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi mewujudkan Muratara Iluk. (Man) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)