Asyik Pesta Narkoba, Sejumlah Warga Diringkus Polisihd

Berantas Sumsel
By -
0

Tulang Bawang, Berantassumsel.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap 10 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, saat sedang berpesta ekstasi di salah satu tempat karaoke yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, MSi mengatakan, para pelaku ditangkap, Senin (17/9) sekitar pukul 02.00 WIB, di karaoke Bidadari yang berlamat di Tiyuh/Kampung Pulung Kencana.
“JS alias JU (22), ES (26), SA (27), MS (23) mereka berprofesi wiraswasta, IR (23) berstatus mahasiswa, FE (20) berstatus pengangguran, HJ (22) berprofesi tani dan RA (21) berstatus honorer. Mereka merupakan warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik. Sedangkan MA (23) dan DN (22) yang berprofesi sebagai Ladies Club (LC), merupakan warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” ungkap Iptu Boby, Kamis (20/9/2018).

Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa ada salah satu tempat karaoke yang sedang berlangsung pesta narkotika.
“Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan memang benar sedang terjadi pesta narkotika, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta berhasil ditemukan BB (barang bukti) jenis pil ekstasi. Selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang Iptu Boby.

Kasat menambahkan, dalam kasus ini disita BB berupa plastik klip yang berisi 10 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo omega, pecahan pil ekstasi warna merah muda, handp hone (HP) Xiaomi X4, HP Nokia warna hitam, sepeda motor Yamaha Vixion warna hijau putih dan uang tunai sebanyak Rp 1,952 juta.q
“Para pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tukas Iptu Boby. (Lampung Sumselnews/Bakron)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)