Dewan Pers Verifikasi SMSI Sumsel

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, Berantassumsel.com - Dewan Pers diwakili Anthonius Jimmy Silalahi telah melakukan verifikasi faktual Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, Senin (17/9).

Dari 32 berkas perusahaan media online ternyata baru 10 yang lolos verifikasi administrasi dan faktual. Kesepuluh media tersebut adalah diantaranya; Jodanews.com, Kordanews.com, Koranindonesia.id, Sumateranews.co.id, Metrosumatera.com, Sriwijayaekpress.com, Wartaberitanews.com, Korankito.com,Simburnews.com dan Suarasumselnews.co.id. “Ombudsman media yang tertua ada di Swedia. Fungsi ombudsman media untuk menengahi dan harus berani menunjukkan kekurangan media itu sendiri. Ombudsman tersebut minimal dapat melakukan quality control (pengawas mutu) terhadap media itu sendiri,” kata Jimmy.

Di kesempatan itu, dia juga mengatakan media di seluruh negara demokrasi yang kebetulan memiliki UU Pers dan Dewan Pers  (press council) harus melalui pendataan dengan metode verifikasi.
“Verifikasi terbagi dua, yakni administrasi dan faktual,” imbuhnya.

Verifikasi perusahaan, menurut Jimmy, sudah banyak. Saat ini pihaknya  tengah memverifikasi rumahnya perusahaan pers, salah satunya SMSI Sumsel.
“Secara demokratis, iklim demokrasi kita memperbolehkan membentuk organisasi. Terkhusus untuk media apalagi pers. Kami menangani media yang mengandung produk pers,” tegasnya.

Masih kata Jimmy, media terbagi dua, yakni pers dan non-pers. Dikatakannya pula, Dewan pers yang memiliki produk berita, bukan media sosial seperti facebook.
“Facebook bukan pers, tapi media sosial.  Produk pers adalah berita, sementara produk medsos itu informasi. Keliru besar kalau ada istilah berita di facebook. Yang benar informasi di facebook. Informasi itu masih mentah, sementara berita harus terverifikasi,” ungkapnya.

Dewan Pers, masih menurut Jimmy, belum bisa memastikan SMSI Sumsel seperti apa, lolos atau tidak. “Sejauh ini kami telah melakukan verifikasi dibeberapa daerah. Kami sudah melakukan verifikasi di Sumbar dan Riau,” terangnya sembari menambahkan, Dewan Pers hanya menjalankan amanat Undang-Undang Pers.

Ternyata banyak media yang belum lolos verifikasi administrasi karena masih banyak perusahaan pers yang menggabungkan usahanya dengan bidang usaha lain seperti elektronik dan telekomunikasi. Menurut Jimmy, bisnis radio dan televisi tidak bisa dimasukkan dalam bidang usaha pasal 3 akta perusahaan media siber.

Bukan hanya itu, Jimmy menyarankan agar menggunakan jasa notaris yang sama dalam membuat akta perubahan khususnya pada pasal 3 terkait bidang usaha penerbitan pers.
“Gunakan notaris yang sama. Justru lebih mudah kalau ada perubahan. Saat membuat akta perubahan, bisa bikin klausul dari awal sehingga tidak mengeluarkan biaya,” jelasnya.

Ketua SMSI Sumsel, H Ocktap Riady SH,  mengatakan nilai media siber kini menjadi sangat tinggi.
“Kami di SMSI Sumsel akan membuat teman-teman menjadi profesional, dimulai dari akta perusahaan khusus pers,” tukasnya pria yang Ketua PWI Sumsel. (Bakron)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)