PRABUMULIH, Berantassumsel.com – Aprio Harnanda (32) Warga Jalan Tangkuban Perahu, Peerumahan Guru, Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih harus pasrah ketika dibekuk oleh Tim Gurita Polres Prabumulih dan Polsek prabumulih Timur, Selasa (18/9/2018).
Pasalnya Aprio diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, dan percobaan pencurian terhadap ibu rumah tangga (IRT) inisial “WR” (31) warga Jalan Angkatan 45, Kelurahan Gunung Ibul Barat (GIB) Kecamatan Prabumulih Timur sekitar pukul 13.30.WIB Selasa, (18/09/2018).
Kronologis kejadian, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu samping yang tak terkunci dengan niat mau mencuri. Pada saat pelaku menuju ke dapur melihat korban WR, korban langsung dipukul oleh pelaku saat korban menoleh dengan menggunakan kayu, dan selanjutnya pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban WR mengalami luka pada kepala bagian belakang sebelah kanan, dan kini korban dirawat di rumah sakit Ar- Bunda Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana penganiayaan dan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 362 jo 53 KUHP.
“Pelaku berikut barang bukti (BB) telah kita amankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban masih dalam proses pemulihan di rumah sakit Ar-Bunda Pabumulih," kata kasat reskrim (Bakron)

Posting Komentar
0Komentar