Diduga Kangkangi Perpers, Pokja 3 Dilaporkan ke LKBP - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 20 April 2019

Diduga Kangkangi Perpers, Pokja 3 Dilaporkan ke LKBP


MUARATARA, BS.COM - Untuk menegakkan keadilan dari kecurangan Kelompok Kerja (Pokja) III Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, terhadap peserta pemenang lelang salah perusahaan di Kabupaten Musi Rawas  Utara Direksi PT Ahba Mulia melayangkan surat pengaduan ke Lembaga Kebijakan Barang atau Jasa Pemerintah (LKBP) di Jakarta.

Sebab merasa dirugikan atas pembatalan sepihak oleh Pokja Pemiliharaan III, dalam pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Simpang Biaro– Bingin Teluk, Kecamatan Karang Dapo dan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Jumat, (19/04) kemarin.

Dalam Surat bernomor :045/AM/IV/2019 tersebut dijelaskan, isi pengaduan tentang pelanggaran terhadap proses pelelangan pemeliharaan berkala Jalan Simpang Biaro–Bingin Teluk menggunakan biaya bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler-Jalan, telah membatalkan secara sepihak PT Ahba Mulia selaku pemenang lelang, oleh Pokja Pemeliharaan III.

Menurut jadwal lelang, sebelumnya PT Ahba Mulia telah dinyatakan sebagai pemenang lelang, berdasarkan Pengumunan Penetapan Pemenang Lelang yang diterima di Inbox Aplikasi SPSE tertanggal 09 April 2019 pukul 18.17 WIB dan sudah mengikuti tahapan proses lelang, sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.  Namun melalui Inbox Aplikasi SPSE pada saat proses pelelangan berlangsung yang diterima pada 16 April 2019 pukul 14.16 WIB lalu, dengan kode paket 1178675 diumumkan tentang pembatalan lelang.

Menyikapi Pengumuman Pembatalan Lelang tersebut, direksi PT Ahba Mulia menilai Pokja Pemeliharaan III telah melanggar Perpres, dengan membatalkan pelelangan secara sepihak karena diduga mendapat tekanan dari oknum PPK, serta indikasi terdapat persekongkolan dengan menerima imbalan uang sekitar senilai satu persen dari nilai pelelangan untuk memenangkan penyedia tertentu, dan sanggahan yang dinyatakan benar atau diterima oleh Pokja Pemiliharaan III tidak disampaikan kepada pemenang lelang.

Selaku rekanan yang telah dinyatakan sebagai pemenang dirugikan atas tindakan oknum pokja, mengharapkan kasus pelelangan yang menyimpang dari peraturan dan menyalaguna kewenangan tersebut mendapatkan fasilitas dari pihak LKBP untuk memproses dan memberikan sanksi. Atas kecurangan yang dialami dalam proses pelelangan, dan mendapatkan haknya agar tetap PT Ahba Mulia yang menjadi pemenang lelang, serta mengkaji ulang atau pun mencabut Sertifikat Kompetensi Direksi Terkait dalam pelelangan pekerjaan ini.

Vidi Maradona selaku Direktur tersebut, meminta kepada LKBP mengawasi secara khusus proses pelelangan proyek di Kabupaten Musi Rawas Utara, agar transparan dan tidak berpihak. Surat yang ditembuskan ke Divisi Pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Sumsel, Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau.
"Dan bukan hanya itu, surat sama juga sudah kita layangkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Inspektorat Kabupaten Muratara (APIP)," ungkapnya.
"Kita berharap besar agar nantinya mendapatkan keadilan serta akan menjadi dasar peradilan kepada instansi terkait, untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. (Databicara.com/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here