TTI : Pokja Terancaenda Milyaran Rupiah Kalau Dibawa ke PTUN - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 20 April 2019

TTI : Pokja Terancaenda Milyaran Rupiah Kalau Dibawa ke PTUN


JAKARTA, BS.COM – Direksi PT Ahba Mulia melayangkan surat pengaduan ditujukan ke Lembaga Kebijakan Barang atau Jasa Pemerintah (LKBP) di Jakarta.

Pengaduan dilayangkan karena merasa dirugi atas pembatalan sepihak oleh Pokja Pemilihan III, terkait dalam  soal pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Simpang Biaro– Bingin Teluk, Kecamatan Karang Dapo dan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan.

Isi pengaduan adalah tentang pelanggaran terhadap proses pelelangan pemeliharaan berkala jalan simpang Biaro–Bingin Teluk menggunakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler-Jalan. Sebab, telah membatalkan secara sepihak PT Ahba Mulia selaku pemenang lelang, oleh Pokja pemeliharaan III. Diduga kuat, Pokja telah membatalkan lelang tersebut secara sepihak.

Saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Nasrudin Bahar selaku Direktur Eksekutif Transparansi Tender Indonesia (TTI) menerangkan bahwa pembatalan tender oleh sepihak saja, maka jelas akan terkena denda.
“Pokja tidak bisa membatalkan pemenang lelang secara sepihak. Pemenang lelang bisa dibatalkan jika ada pengaduan masyarakat terjadinya persekongkolan. Jika merasa pembatalan lelang tanpa alasan yang jelas, maka pihak rekanan boleh mengajukan gugatan ke PTUN. Sebab jika dari segi tahun anggaran masih sempat dikerjakan, maka PTUN bisa saja meminta pokja melanjutkan hasil pelelangan dengan menunjuk rekanan yang sudah menang tender,” ujar Nasrudin.

Nasrudin menjelaskan, untuk pengaduan bukan ke LKPP/LKBP, tapi ke PTUN, karena pokja termasuk pejabat negara yang diberikan wewenang. Kasus semacam ini jika dilanjutkan, pihak pokja membatalkan hasil pemenang lelang, pokjanya di PTUN-kan agar mendapatkan sanksi yang tegas.
"Mahkamah Agung bisa saja memutuskan di tingkat banding pokja dan diputuskan bayar ganti kisaran milyaran rupiah. Pembatalan pemenang tidak boleh dilakukan sepihak kecuali ada hal-hal khusus yang mempengaruhi hasil pelaksanaan. Misalnya anggaran tidak tersedia dan lain-lain,” tegas Nasrudin.
“Yang jelas, simple ajalah, jika merasa dirugikan laporkan aja, saya juga siap akan membantu. Jika data sudah tersedia saya siap akan melaporkan pokja tersebut,” tukasnya. (Klikanggaran.com/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here