Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polisi

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Korban bernama Tikadin (32), Warga Dusun V Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan itu, terkejut saat bangun tidur pada pagi harinya.

Pasalnya, di pagi itu tiba-tiba ia melihat sepeda motornya telah raib digondol maling di ruang tamu rumahnya pada Maret 2019 lalu.

Hal itu dinilai cukup beralasan. Karena ia melihat jendela rumah miliknya yang sudah jebol, dan melihat sepeda motornya Merk Suzuki Smash Nomor Polisi (Nopol) BG 5803 TD raib dimaling pencuri.

Akibat kejadian tersebut korban pun langsung meminta pertolongan kepada tetangga, dan tak lama kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepihak Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim Dasar : LP/B/12/III/2019/Res.M.Enim/Sek.Sungai Rotan/07/03/19) lalu.

Sementara kasus tersebut terungkap Polsek Sungai Rotan pada Kamis,  (16/05) sekitar pukul 22.30 WIB terhadap pelaku dalam  perkara Curat Pasal 363 KUHPidana.

Pelaku yang tertangkap tersebut diketahui bernama Bayu Antoni (18) merupakan warga Dusun I Desa Danau rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumsel. Sementara rekannya berinisial I yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga terlibat dalam kasus curat bersama rekannya Bayu tersebut masih dalam pengejaran para aparat.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH, melalui Kapolsek Sungai Rotan didampingi Kanitreskrim membenarkan peristiwa tersebut.
"Sekarang seorang pelaku curat bernama Bayu Antoni (18) sudah diamankan anggota kita," ungkap kapolsek.

Sementara dalam keterangan dari pelaku Bayu Antoni(18), lanjut kapolsek, pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya kini telah buron. Seorang pelaku yang berhasil ditangkap saat berada di Desa Penandingan, yaitu di rumah ibunya.
"Bukan hanya pelaku saja yang kita amankan. Juga berikut barang bukti (BB) berupa sebuah handphone (HP) saat digeledah turut dibawah ke Polsek Sungai Rotan," tambahnya. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)