Penipu Jual Beli Tanah Diringkus Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 11 Oktober 2021

Penipu Jual Beli Tanah Diringkus Polisi


MUBA, BS.ID - Aparat kepolisian Sektor Polsek Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan menangkap tiga orang pelaku terduga kasus penipuan dalam proses jual beli tanah seluas 8,2 Hekatare (Ha) di Telawan Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. 
"Pelaku kita amankan pada Jumat 08 Oktober 2021, di kediaman mereka masing-masing" kata Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu IPTU Akib, Senin (11/10/2021).

Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan Cipto alias Kotok, (55), Dusun III Desa Sukarami Kecamatan Sekayu. Kemudian Jamaludin Bin Akadir (38) Jalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu dan Irawan Bin Jupri (41), Jakan Merdeka LK II Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Pelaku ditangkap setelah korban bernama Yessy Herliansty Binti Darwin Johar 45 tahun melaporkan hal tersebut ke Polsek Sekayu.

Awalnya, jelas Akip, yang mana antara korban dan pelaku telah sepakat jual beli tanah seluas 8,2 Ha di Telawan Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dengan harga Rp 50 juta dengan perjanjian dibayar sebanyak 3 tiga.

Pada Senin, 21 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB korban telah melakukan pembayaran yang pertama sebesar Rp 10 juta.

Pembayaran yang kedua pada Senin, 28 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB sebesar Rp 20 juta serta pembayaran yang ketiga pada 30 Juni 2021 sekira pukul 15.38 WIB sebesar Rp 20 juta.

Kemudian korban dan saksi melakukan pengecekan tanah pada Sabtu 10 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB ternyata tanah dengan luas 8,2 Ha tersebut tidak ada berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Sukarami. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu.
"Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kwitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya," ucap dia.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp 50 juta, sudah habis digunakan untuk judi, narkoba, betinoan dan dua rekannya diberikan masing- masing 1 juta," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Sekayu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (Pijai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here