Ocktap Riady : Sesali Keputusan Hakim PN Kota Palopo - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 23 November 2021

Ocktap Riady : Sesali Keputusan Hakim PN Kota Palopo


PALEMBANG, BS.ID - Jurnalis Berita News, yakni Asrul divonis tiga bulan penjara oleh Mjelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Selasa (23/11). 

Majelis Hakim PN Kota Palopo, Hasanuddin mengatakan, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Aya 3 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Dan, menetapkan masa penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Ocktap Riady SH menyesalkan putusan hakim tersebut. Ia menilai PN Kota Palopo tidak mempertimbangan Dewan Pers Indonesia dan itu mencederai kebebasan pers.
“Artinya kan dewan pers tidak dihargai, rekomendasi dewan pers dianggap angin lalu. Seharusya majelis hakim mempertimbangkan dewan pers. Rekomendasi dewan pers menyatakan tulisan Asrul merupakan produk jurnalistik,” kata Ocktap Riady, Selasa (23/11/2021), sore.

Menurutnya, yang bisa diadili itu adalah postingan pribadi atau sifatnya bukan berita baru, bisa dikenakan UU ITE. Ia menegaskan seharusnya sejak awal polisi bisa menghentikan perkara itu. Apalagi sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.
Dalam SEMA menyatakan bahwa majelis hakim yang mengadili delik pers harus eminta kesaksian dari ahli pers dalam mengambil keputusan.
“Dalam SEMA itu menyatakan bahwa hakim bisa meminta keterangan saksi ahli di bidang pers. Dalam penanganan atau pemeriksaan pekara-perkara yang terkait dengan delik pers, hendaknya majelis mendengar atau meminta keterangan saksi ahli dari dewan pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers secara teori maupun praktek,” tambah pria tersebut.

Saat hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, ia menambahkan, seharusnya hakim membebaskan Asrul. 
“Dalam artian, perkara ini tidak bisa diadili di pengadilan. Karya jurnalistik itu tidak bisa dipidana. Perkara ini harus diselesaikan di dewan pers,” terangnya.

Ia menegaskan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kota Palopo merupakan preseden buruk terhadap kebebasan pers.
“Ini pukulan berat terhadap kebebasan pers. Kebebasan pers sudah tercoreng,” pungkasnya. (BKR/Rillis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here