Pembunuh Mahasiswi di OI yang Tewas Dibekuk Tim Reserse Polres Prabumulih - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 07 Februari 2024

Pembunuh Mahasiswi di OI yang Tewas Dibekuk Tim Reserse Polres Prabumulih

//  Diback up Tim Jatanras Polda Sumsel



PALEMBANG, BS.COM - HD (36) tahun dan NOP (27) tahun, keduanya merupakan pelaku curas terbilang sadis, yang tega menghilangi nyawa korban seorang mahasiswi di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Dimana, pelaku saat melakukan aksi kejinya dengan membawa kabur motor korban, akhirnya dibekuk Tim Reserse Polres Prabumulih diback up Tim Jatanras Polda Sumsel di rumahnya di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, pada Selasa, (7/2/2024), dini hari.


Kedua pelaku tersebut dibekuk tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim tersebut. Tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) Senjata Api (Senpi) Rakitan Revolver milik tersangka NOP, sarung pisau milik tersangka HD mengaku membuang pisau usai melakukan aksinya. Kemudian, satu unit sepeda motor yamaha kuning milik korban, sepasang sandal, helm, selembar sweater, jaket putih serta jilbab berlumuran darah, dan sebuah topi warna hitam yang dipakai tersangka HD.


Direktur Krimum Polda Sumsel Kombes Anwar saat menggelar ekspose di Mapolda Sumsel, Kamis, (8/2/2024), siang bersama Kabid Humas Kombes Narto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama empat hari.

“Kedua tersangka HD dan NOP kita tangkap tanpa perlawanan kemaren Rabu, (7/2) dini hari di rumahnya di Kecamatan Gelumbang Muara Enim," ungkap Anwar seraya menyebutkan keberadaan para tersangka diketahui dan sekira jam 03.30 pagi gabungan Tim Jatanras Polda dan Polres Ogan Ilir bersama Polsek Gelumbang berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya. 


Anwar menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa (curat) dan kasus kepemilikan senjata api rakitan. Tersangka HD pernah menjalani hukuman tiga kali. Dan,  sementara NOP dua kali menjalani hukuman atas kejahatannya.

“HD yang melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas, merupakan residivis yang sudah tiga menjalani hukuman, begitupun sebaliknya tersangka NOP yang berperan membawa kabur sepeda motor korban ini sudah dua kali menjalani hukuman sebelumnya,” paparnya.


Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto mengatakan pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata   dan keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas segala bentuk kejahatan di Wilayah Hukum (Wilkum) Sumsel.

“Atas nama Polda Sumatera Selatan kami sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah husnul khatimah, dan keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan di Wilayah Hukum Polda Sumsel,” ungkapnya.


Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan para tersangka dijerat pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.

“Para tersangka kami jerat Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadinya kasus curas di wilayah Polres Ogan Ilir. Dimana, Aldo mahasiswa (19) tahun bersama Nazwa mahasiswi (18) tahun menjadi korban pelaku curas di Jalan Perkantoran Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu,(3/2/2024), tengah malam. 


Akibat dari kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam dipunggungnya. Sementara korban Aldo mengalami luka di kepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku pukul 3.30 WIB pagi. Gabungan Tim Jatanras Polda dan Polres Ogan Ilir, dan Polsek Gelumbang berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya,” urai Anwar. (Madon)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here