Belasan PPPK Prabumulih Batal Dilantik, Penyebab Sesuai Formasi dan Ijazah - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 29 April 2024

Belasan PPPK Prabumulih Batal Dilantik, Penyebab Sesuai Formasi dan Ijazah



PRABUMULIH, BS.COM - Momentum Senin, 29 April 2024, sebanyak 614 PPPK di lingkungan Pemkot Prabumulih Formasi 2022 susulan dan Formasi 2023 resmi dilantik Penjabat (PJ) Wako Prabumulih, H Elman ST, MM dan Kabid Pengangkatan BKN Regional VII Palembang, Yanuar Widianto bersama forkompinda.


Dibalik kebahagiaan tersebut, ternyata ada belasan Calon PPPK Formasi 2023 batal dilantik. Karena, tertunda disebabkan persyaratan dinyatakan belum memenuhi syarat. Terkendala kesesuaian ijazah dan formasi.


PJ Wako Prabumulih, H Elman ST, MM telah meminta BKPSDM Prabumulih jangan tidur dan terus mengurusi hal itu hingga belasan Calon PPPK Prabumulih tertunda dilantik, dan dilakukan pelantikan.
“Kalau keluar SK-nya, mau malam Calon PPPK tersebut akan kita lantik segera,” ujar Elman, sapaan akrabnya.


Kata suami Hj Windriana ini, hingga pelantikan PPPK ini terjadi proses lama, banyak sangah-menyanggah. Jelas ini, membuat hati dak dik-duk.
“Semenjak saya menjabat, PJ Wako Prabumulih, saya terus berjuang agar seluruh non ASN (Honorer, PHL, dan TKS) bisa diangkat. Tahun ini, ada seleksi kembali ikuti secara baik dan benar. Hingga bisa lulus, dan berubah status PPPK adalah ASN. Selain, PNS,” sebut ayah tiga anak ini.


Seleksi PPPK ini, kata pria masih menjabat Sekda Prabumulih Defenitif ini, tidak dipungut biaya, jika ada laporkan.
“Sudah dilantik PPPK, langsung ambil SK di kantor. Saya Tidak mau birokrasi ribet bekerja pelayanan, tidak bisa menunggu, tingkatkan disiplin dan bekerja secara baik,” warningnya.


Kabid Pengangkatan BKN Regional VI Palembang, Yanuar Widianto mengatakan, PPPK sebagai salah satu ASN adalah abdi negara siap melayani masyarakat.
“Melayani dan bekerja secara ikhlas, bekerja sungguh-sungguh. Kinerja akan dinilai secara individu dan unit secara berkala, melanggar akan dijatuhi sanksi disiplin,” bebernya.

Pesannya, berubah status PPPK, harus mengawal kebijakan publik sesuai Undang-undang (UU) ASN. Karena, PPPK merupakan ASN. “Harus profesional melaksanakannya tugas,” tukasnya. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here