Caerkan THR dan Gaji ke-13 Sesuai Aturan Pemerintah Pusat - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 09 April 2024

Caerkan THR dan Gaji ke-13 Sesuai Aturan Pemerintah Pusat



PRABUMULIH, BS.COM -  Dalam rangka memperjelas ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, PJ Walikota Prabumulih H Elman ST, MM melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Prabumulih Drs, Mulyadi Musa MSi menjelaskan secara rinci.


Ia menyampaikan, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang diberikan Pemerintah Kota Prabumulih itu berdasarkan dan mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.1/1369/SJ, Tanggal 18 Maret 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

"Artinya, Pemerintah Kota Prabumulih tidak boleh keluar dari aturan yang telah ditentukan dalam surat edaran tersebut dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas,” ujar Mulyadi, Selasa (9/4/2024).


Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih tersebut menambahkan, sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kementrian Dalam Negeri pada Tanggal 20 Maret 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, dijelaskan Pendanaan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diperuntukan bagi ASN. Terdiri dari PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah. PPPK yang bekerja pada instansi daerah. Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota. Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah.


Kemudian, Pegawai Non- Pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum faerah, sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), PP Nomor 14 Tahun 2024. "Artinya, yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih harus sesuai dengan ketentuan diatas,” ujar Mulyadi.


Selanjutnya ditambahkan oleh Mulyadi, hal ini juga berpedoman dengan apa yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) pada saat Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 tahun 2024, pada Jumat Tanggal 15 Maret 2024 yang menyatakan bahwa nonorer tidak dapat THR.


Mulyadi mantan Staf Ahli Walikota Prabumulih Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

"Jadi bukan Pemerintah Kota Prabumulih tidak mau memberikan THR kepada para honorer, tetapi terkendala oleh aturan, demikian semoga kita semua memakluminya,” tutup Mulyadi, begitu sapaan akrbanya. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here