Maling Besi PT KAI, Apriadi Warga Prabumulih Dibekuk Polsek RKT - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 18 April 2024

Maling Besi PT KAI, Apriadi Warga Prabumulih Dibekuk Polsek RKT



PRABUMULIH, BS.COM - Tim Macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil membekuk pelaku Racmat Apriadi (23), warga Jalan Perwira, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih terkait pencurian Besi Penahan Rel PT KAI, Rabu, (17/04/2024).


Diketahui penangkapan tersangka atas Laporan Polisi (LP) pihak PT KAI Nomor : LP/B/05/IV/2024/SPKT/POLSEK RKT/POLRES PBM/SUMSEL, pada 17 April 2024. Pihak PT KAI yang diwakili Ridwan Novalda melaporkan kejadian pencurian


Besi Penahan Rel Kereta Api yang panjangnya sekitar 1 meter sebanyak 10 batang, dengan TKP dipinggir Rel Kereta Api KM 312+7/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang-Prabumulih Baru (X.5) tepatnya di Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih.


Atas LP tersebut Kapolsek RKT IPTU Heffi Yuliansyah SH memerintahkan Kanit RKT AIPDA Agustino SH bersama Tim Macan RKT untuk melakukan penyelidikan.


Tim Macan RKT mendapatkan informasi bahwa pelaku Racmat Apriadi bersama rekannya PT (DPO) sedang melakukan pencurian di TKP pencurian.


Tanpa membuang waktu bersama Tim Macan RKT langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam hutan di dekat TKP pencurian. Dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Merah dan dua Batang Besi Rel Ukuran 1 Meter Jenis R54 serta 1 Lembar Terpal Biru.


Kapolsek RKT IPTU Heffi Yuliansyah SH menjelaskan, dari hasil pengakuan tersangka Racmat Apriadi mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan aksinya bersama rekannya PT yang masih DPO.

“Dari pengakuan tersangka Racmat Apriadi melakukan aksinya bersama PT (DPO) dengan cara menggali dan mencabut besi penahan rel rereta Api tersebut. Kejadian pencurian ini sudah berlangsung sekitar seminggu ini terakhir, ” jelas Heffi, Kamis (18/4/2024).


Akibat dari perbuatan tersangka PT KAI diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 6,700 ribu. Tak hanya itu, akibat dari perbuatan para pelaku dapat membahayakan kereta api yang melintas. (BN)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here