Ngeroyok, Tujuh ABG Ditangkap Polsek Prabumulih Barat - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 29 April 2024

Ngeroyok, Tujuh ABG Ditangkap Polsek Prabumulih Barat



PRABUMULIH, BS.COM - Jajaran Polsek Prabumulih Barat melalui Tim Beruang Madu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menimpa KAD, (16) tahun, warga Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 02, RT 01, RW 09 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Peristiwa naas menimpah korban tersebut terjadi, Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Kopral Toya Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Dilaporkan, ibunya ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.


Ketujuh anak baru gede (ABG) tersebut antara lain; ARM, (18) tahun, PA 16, DMBM 15, BA 15, RS 16, RH 15  dan RA 15 tahun. Dari tangan para pelaku disita, berupa dua buah senjata tajam jenis pedang, dan sebuah pipa paralon dibentuk pedang.


Kronologisnya, pada saat korban bersama teman- temannya berkendara dari arah Taman Baka menuju kearah Jalan Pandean, kemudian korban dan teman-temannya bertemu rombongan pelaku dan pelaku langsung menabrak motor korban.


Karena, korban dan teman temannya kalah jumlah dan rombongan pelaku membawa senjata tajam, kemudian korban dan teman temannya berlari ke arah Jalan Kopral Toya, setelah itu korban meminta diturunkan dari motor, kemudian korban ditabrak pelaku menggunakan motor.


Lalu, terjatuh kedalam parit lalu para pelaku mengeroyok korban cara korban dipukuli kemudian salah satu dari pelaku menggunakan senjata tajam. Lalu, membacok bagian kepala korban sehingga mengalami luka bacok di kepala, sehingga korban berobat ke Rumah Sakit (RS) Fadhillah dan mendapatkan 20 jahitan di kepala.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi PS Kanit Reskrim, AIPDA Putran Agus Warsono SH membenarkan itu.

“Para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat, motifnya tawuran,” bebernya, Senin, (29/4/2024), kepada awak media.


Pelaku terancam Pasal 170 KUHP, akunya terancam pidana 5 tahun 6 bulan maksimal. “ADM adalah pelaku utama, dan pengelola admin @SIMPANGBANDEL04 sering memviralkan video tauran dan mengajak anak-anak lainnya tauran,” tambah kapolsek. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here