Pelaku Maling di Rumah Keluarga Dibekuk Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria bernama EP (26), warga Jalan Anak Paye, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, dibekuk Tim Tekab Prabu setelah terlibat dalam dua aksi pencurian berbeda, termasuk pencurian di rumah keluarga sendiri.


Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 Juli 2025, malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan City Mall, Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kota Prabumulih. 


Pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh petugas dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST, MT didampingi Kanit Pidum IPDA Sucipto SH.


Berdasarkan laporan polisi LP/B/225/VI/2025, peristiwa terjadi pada 18 dan 19 Juni 2025 di rumah korban S (51), yang tak lain adalah kerabat pelaku sendiri, beralamat di Jalan Anak Paye Nomor 51. 


Pelaku diduga pertama kali mencuri sepeda motor honda revo dan sepasang sepatu. Tak cukup puas, keesokan malamnya, ia kembali membobol atap dan merusak pintu rumah korban, lalu menggondol Hand Phone Vivo Y02 milik korban.


Akibat aksi nekat ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Kasus ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga.


Polisi juga mengamnakan barang bukti (BB) yang diamankan 1 Unit Motor Honda Revo dan 1 unit HP Vivo Y02.


Sementara itu, kasus kedua yang menjerat tersangka tertuang dalam laporan polisi LP/ B/227/VI/2025, terkait Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi 25 Juni 2025 di rumah milik WM (26) di Jalan Arimbi Nomor 01, Kelurahan Arimbi Jaya.


Modusnya pun serupa dengan merusak pagar dan kunci pintu dibobol. Pelaku berhasil membawa kabur mesin air, senapan angin, dan Tabung Gas LPG 5 Kg, menyebabkan kerugian korban sebesar Rp 2,2 juta.


Dari kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang barang bukti berupa 1 buah mesin air, 1 tabung gas LPG 5 kg dan 1 linggis.


Menariknya, kedua korban tinggal tidak jauh dari kediaman pelaku sendiri. Diduga, pelaku memanfaatkan pengetahuannya atas lingkungan sekitar untuk melancarkan aksinya. 

"Tersangka kita amankan dalam satu operasi gabungan dua laporan berbeda. Penyelidikan sudah berlangsung sejak laporan pertama masuk, dan pelaku telah kami tahan untuk proses hukum lebihlanjut," jelas AKP Tiyan Talingga.


Pelaku kini meringkuk dibalik jeruji Satreskrim Polres Prabumulih dan bakal di dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 367 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)