Bawa Sabu Pasutri Diamankan Polisi

Redaksi BS
By -
0



PRABUMULIH, BS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial R (24) dan L (30), warga Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih.


Keduanya diringkus pada Jumat, (15/8/2025), malam, sekitar pukul 22.30, WIB di Jalan Nigata, Lorong Mushola Al-Jabar, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. 


Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu unit ponsel redmi silver, dan satu unit Motor Yamaha Xeon BG 4709 OM Hitam.


Kasat Resnarkoba, Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pasutri ini. 

“Mereka sering melakukan transaksi dikawasan Prabujaya. Saat tim melakukan penyelidikan, keduanya berhasil diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor,” jelasnya.


Dalam penangkapan itu, L kedapatan menggenggam bungkusan kecil berisi sabu. Ia sempat berusaha membuangnya ke jalan, namun langsung diamankan petugas. 


Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut dibeli dari seorang pengedar berinisial K (DPO) untuk dijual kembali dengan keuntungan tipis sekitar Rp 20 ribu.


Kini, pasangan tersebut ditetapkan sebagai kurir narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih untuk proses hukum lebihlanjut," tegasnya. (Ron)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)