PRABUMULIH, BS.COM - Beredar surat undangan terkait pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pemkot Prabumulih melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Prabumulih, Feri Mulyadi, SE, MAB menegaskan, undangan resmi pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah seharusnya baru akan disampaikan kepada masyarakat setelah adanya penetapan hari raya melalui sidang isbat pemerintah pusat.
Menurutnya, surat undangan saat ini beredar luas tersebut belum seharusnya dipublikasikan, karena penentuan 1 syawal masih menunggu keputusan resmi pemerintah berdasarkan hasil sidang isbat digelar Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Undangan resmi akan dibagikan setelah hasil sidang isbat ditetapkan. Adapun undangan beredar saat ini merupakan kesalahan dari staf di bagian kesra,” ujar Feri Mulyadi saat dikonfirmasi, Selasa, (17/3/2026).
Ia menjelaskan, secara prosedural, penyusunan dan pendistribusian undangan kegiatan keagamaan tingkat pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan keputusan resmi pemerintah pusat, khususnya terkait penetapan hari raya idul fitri setiap tahunnya ditentukan melalui sidang isbat.
Lebih lanjut, Feri memastikan pihaknya segera melakukan perbaikan dan menarik kembali undangan telah terlanjur beredar. Selain itu, undangan resmi telah disesuaikan dengan hasil sidang isbat nantinya akan kembali didistribusikan kepada masyarakat, instansi, serta pihak terkait lainnya.
Pemerintah Kota Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan undangan beredar tersebut sebagai acuan pelaksanaan salat idul fitri. Masyarakat diminta untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu keputusan resmi pemerintah. Informasi sah segera kami sampaikan setelah ada penetapan dari hasil sidang isbat,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan terkait waktu pelaksanaan sholat idul fitri serta tetap menjaga kondusivitas menjelang hari raya.
Sebelumnya, beredar sebuah surat undangan yang mencantumkan jadwal pelaksanaan shalat idul fitri pada Jumat, 20 Maret 2026, pukul 06.00 WIB di Masjid Agung Islamic Center Kota Prabumulih. Namun demikian, jadwal tersebut dipastikan belum bersifat resmi karena belum melalui penetapan pemerintah pusat.
Pemkot Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada masyarakat, serta meningkatkan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Ron)

Posting Komentar
0Komentar