Pelaku Begal Asal Musi Banyuasin Diringkus Tim Kelambit Hitam Polres PALI - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 12 Maret 2020

Pelaku Begal Asal Musi Banyuasin Diringkus Tim Kelambit Hitam Polres PALI


PALI, BS.COM - Salah satu pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, yakni Aldebi alias Debi (35) warga Desa Lais Kampung 2, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil diringkus Tim Kelambit Hitam Polres PALI, Rabu (11/03/2020) sekitar Pukul 17.00 WIB.

Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi bahwa penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan seorang korban dengan bukti LP B-61/III/2020/Sumsel/Sek Talang Ubi Res PALI Tanggal 10 Maret 2020, kemarin.

Dimana, aksi pelaku dan kawanannya dilakukan pada Selasa 10 Maret 2020, sekitar pukul 08.00 WIB dengan TKP di Jalan Pertamina Dusun III Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Yang mana korbannya diketahui bernama Marsolin warga Desa Suka Maju yang hendak menuju Kota Pendopo, Sumatera Selatan (Sumsel).

Aksi kejahatan pelaku Debi dilakuka bersama temannya yang saat ini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO). Saat beraksi kawanan ini mengambil sepeda Motor Honda Beat Hitam BG 3497 PAA dan sebuah tas yang berisikan satu buah Hand Phone (HP) Merk Samsung, ketika korban melintas di Jalan Suka Maju dengan cara menyetop dan menodongkan senjata api laras pendek kearah dada korban.
"Dengan adanya kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi," ungkap Kapolres, Kamis(12/3/2020).

Setelah mendapat laporan korban tersebut, dijelaskan kapolres, lalu pada Rabu 11 Maret 2020 Tim Kelambit Hitam mendapat informasi dari warga bahwa pelaku Debi sedang berada di rumah warga yang bertempat di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab.

Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi sudah betul, tim kelambit hitam yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi dan Kanit Pidum Res PALI Ipda Arzuan SH beserta anggota menuju Desa Tanjung Kurung dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pada saat penangkapan pelaku sempat ada perlawanan terhadap anggota, namun karena kesigapan anggota kita berhasil amankan pelaku dengan barang bukti (BB) milik korban berupa satu buah motor beat warna hitam milik korban, dengan ciri-ciri dan plat yang sama, dan juga masker warna merah muda," terangnya.
"Dan kini pelaku kita gelandang ke Satreskrim Polres PALI. Nah, pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas kapolres seraya menyebutkan untuk pelaku lainnya kini dalam pengejaran petugasnya. (Aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here