2 Pelaku Pengerokkan Berhasil Diringkus Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 20 September 2020

2 Pelaku Pengerokkan Berhasil Diringkus Polisi



PRABUMULIH, BS.COM - Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial ADP (19), warga Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.


Dimana, kedua pelaku yang diamankan, yakni Deby Prayuda (24) warga Jalan Perwira, Kelurahan Prabumulih, serta rekannya yang bernama Padli Oktaviano (19) yang merupakan warga Simpang Empat Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung Prabumulih Barat.


Menurut informasi dari pihak kepolisian, pengeroyokan tersebut bermula pada saat korban dan temannya hendak pulang ke rumah pada Minggu, (16/09/2020), dini hari lalu, sekitar jam 04.00


Tiba-tiba ditengah perjalanan, yaitu tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman depan Rumah Makan Lombok Ijo, korban melihat rekannya bertengkar dengan orang yang tidak dikenal.


Pada saat korban mencoba melerai keributan tersebut, salah satu pelaku memukul bagian belakang tubuh korban dengan menggunakan kayu, lalu pelaku lainnya ikut memukuli korban.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian batang hidung, bengkak dibagian kepala belakang sebelah kiri dan mengalami luka lecet di benerapa bagian tubuh korban. Setelah itu korban berobat ke rumah sakit AR-Bunda lalu melapor ke Polsek Prabumulih Timur," ungkap Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH, MSi saat dikonfirmasi media ini, Minggu, (20/09/2020).


Setelah mendapatkan laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur yang di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Freddy langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku.

"Anggota kita berhasil mengamankan pelaku Deby Prayuda di rumah pacarnya di Jalan Tower, Kelurahan Gunung ibul. Sedangkan pelaku Padli Oktaviano diringkus saat berada di kediamannya di Kelurahan Payuputat," terangnya.

"Kedua pelaku tersebut bakal di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan hukuman pidana penjara paling lama 5,6 bulan. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here