JAKARTA, Berantassumsel.com - Sidang
gugatan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers yang kali kegita digelar mulai dihadiri oleh kuasa hukum dari tergugat dalam sidang yang dimulai Pukul 10.30 WIB, Kamis 20 September ini."Alhamdulillah sidang ketiga kalinya mereka (tergugat, red) dewan pers akhirnya datang juga," ujar M Nasir Bin Umar Sekjend IMO-Indonesia
Nasir menuturkan, sebagaimana diketahui Dewan Pers sudah dua kali mangkir dalam persidangan sehingga begitu banyak menimbulkan pertanyaan di kalangan pengurus, anggota IMO-Indonesia dan Masyarakat Pers "Kenapa Dewan Pers Selalu Mangkir."
Lebih lanjut Nasir menyampaikan, sidang ketiga tersebut digelar tidak terlalu lama karenadari pihak tergugat sepertinya belum terlalu siap secara admistrasi sebagaimana yang disampaikan Majelis Hakim. "Dengan demikian Hakim Ketua kembali menjadwalkan persidangan 27 September 2018 pekan pada pukul dan ruang yang sama tutur Nasir," ungkapnya.
Sekretaris Jenderal IMO-Indonesia kembali menegaskan bahwa IMO-Indonesia adalah organisasi yang memiliki legalitas sah, dan sudah mendapat pengakuan dari Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Tjandra Setiadji SH, MH Kuasa Hukun IMO-Indonesia mengatakan meskipun Dewan Pers hadir disidang ketiga yang diwakili oleh tiga kuasa hukumnya.
"Namun sungguh sayang ketiga kuasa hukum tersebut tidak dilengkapi administrasi dengan baik sebagai kuasa khusus dari Dewan.. Pers. Artinya, apakah tergugat tidak paham beracara," tambahnya. (IMO Indonesia/Bakron)

Posting Komentar
0Komentar