Kades Dilaporkan Mantan Perangkat Desa Tanjung Baru - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 27 November 2020

Kades Dilaporkan Mantan Perangkat Desa Tanjung Baru



MUARA ENIM, BS.COM - Oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan berinisial RS dilaporkan mantan parangkatnya ke Polda Sumsel, karena diduga memanipulasi data tentang dugaan peristiwa pidana Undang-undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 374 KUHPidana. 


Adapun peristiwa dugaan tindak pidana oknum Kades tersebut, yakni terjadi pada Kamis, (08/10), lalu di Kantor Kepala desa Tanjung Baru dengan pelapor atas nama Maridi (35). Dimana pelapor merupakan warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Lembak dan dengan terlapor atas nama RSY sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/782/X/2020/SPKT/15/10/2020. 


Sementara yang menerima dalam laporan dari pelapor ke Polda Sumsel tersebut yakni atas nama KA  SPKT Polda Sumsel KA Siaga 1 SPKT Komisaris Polisi (Kompol) TriyonoS, Sos. 


Kepada media ini, sang pelapor oknum Kades RSY yaitu Maridi (35) mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan manipulasi data oleh oknum Kades RSY dinilai sangat berani dan tidak takut dengan aturan, karena sesuai dalam peraturan tersebut para perangkat desa sebanyak 7 orang yang diberhentikan secara serentak oleh oknum kades dinilai cacat hukum dan hanya secara sepihak tanpa ada lagi pemberian surat pemberhentian. Ironisnya lagi langsung diberlakukan perangkat desa yang baru dengan diduga memanipulasi data. 

"Bukan soal jabatan yang saya protes. Sebagai kadus langsung diberhentikan secara tidak hormat oleh kades tersebut, namun inikan negara hukum yang sebaiknya sebagai kades dapat menunjukan serta menjunjung tinggi aturan yang ada, " ungkapnya mewakili beberapa warga lainnya itu. 


Dikatakan, kesan otoriter juga ditunjukkan oleh kades kepada perangkat dan saat  ia menjabat kadus juga sang kades pernah marah-marah di rumahnya. Karena dirinya dinilai sangat kritis. Lalu ia dan lima rekannya dipecat dari perangkat desa tanpa adanya kejelasan serta sesuai aturan. 

"Ya, kita sepakat melapokan Kades Tanjung Baru ke Polda Sumsel dengan dugaan tindak pidana manipulasi data dan juga saya telah berkordinasi dengan kuasa hukum saya," ucapnya kepada media ini, Jumat (27/11/2020), yang berharap proses hukum berjalan sesuai harapan. 


Ditambahkan Maridi, bahwa begitu banyak masalah di desa semenjak kepemimpinan kades sekarang. Dan dirinya berani buktikan karena banyak data-data terkait dugaan-dugaan yang dilakukan oknum Kades Desa Tanjung Baru RSY yang disebut-sebut kini banyak dicari orang karena diduga perekrutan tenaga kerja maupun dugaan kerjasama modal melalui bisnis perusahaan tanam jagung ribuan hektar di Desa Teluk Limau itu.


Menaggapi hal tersebut, Oknum Kades Tanjung Baru Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim RSY saat itu kepada awak media menjelaskan, bahwa telah mengetahui semua laporan dari warganya ke Polda Sumsel terkait tuduhan yang ditujukan padanya. 


Namun, diakui kades dirinya juga akan melaporkan balik atas data-data yang ia punya terkait dugaan pelanggaran oleh pelapor saat itu dan siap memberikan keterangan secara hukum.

"Jika terkait bisnis perusahaan dengan rencana membuka lahan tanaman jagung ribuan hektar dengan pihak perusahaan itu adalah benar adanya. Dan ada kesepakatan bersama yang ikut bermitra mari dan tidak ada yang dirugikan dalam rencana pembukaan lahan pertanian di Desa Teluk Limau dan itu tinggal menunggu saja, " pungaksnya belum lama ini. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here