- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih, Jumat, (26/6/2026), Pukul 9.00 WIB, pagi, menggelar Rapat Paripurna ke-XXII Masa Persidangan ke-III Tahun 2025. Dalam rapat berpusat di ruang Rapat Paripurna DPRD Prabumulih, kegiatan dilaksana Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD membahas dua pembahasan.
Adapun pembahasan tersebut, yakni terkait tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, dan Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang LPJ Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota (Wako) Prabumulih, H Arlan membaca sekaligus Pengesahan Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Terdahap Rancangan Peraturan Daerah tentang LPJ Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 secara gemblang dihadapan Fraksi DPRD Prabumulih serta para tamu undangan lainnya. Mulai dari teknis terkait pengelolaan keuangan daerah, laporan audit hingga sisa lebih pembayaran anggaran (SILPA) pada belanja APBD 2025 dengan anggaran sekitar Rp 1,1 Triliun. Di mana hal tersebut tentu berdasarkan peraturan pemerintah maupun perundang-undangan keuangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta disetujui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel).
Hadir sidang paripurna tersebut Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH, MSi, Wakil Ketua I, H Aryono ST, Wakil Ketua II, Ir Dipe Anom, Anggota/Fraksi-fraksi DPRD Pramumulih, Wakil Wali Kota (Wawako) Franky Nasril, S, Kom, MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Prabumulih, H Elman ST, MM, dan Asisten I, II dan III Kota Prabumulih.
Tak hanya itu kegiatan tersebut juga dihadiri Staf Ahli Wali Kota Prabumulih, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Prabumulih, Kepala Bagian Sekretariat (Setda) Kota Prabumulih, camat, lurah serta kepala desa (kades) se-Kota Prabumulih. (Adv/Ron)








Posting Komentar
0Komentar