Sabu Siap Edar Diamankan Satres Narkoba - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 19 Juni 2019

Sabu Siap Edar Diamankan Satres Narkoba


PRABUMULIH, BS.COM - Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Prabumulih mengungkap kembali berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Dimana pelaku tersebut, yakni seorang security ditangkap dengan barang bukti (BB) 33 paket sabu siap edar.

Pelaku itu diketahui bernama Tedy Anugrah (24) yang beralamat di Jalan Kopral A Wahab Nomor 014, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih diamankan polisi saat berada di kediamannya, Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019) membenarkan adanya penangkapan seorang terduga pelaku tersebut. Menurutnya, penyelidikan kasus ini dilakukan selama lebih kurang satu minggu.
“Tim Opsnal Resnarkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Kopral A Wahid Depan SMP N 1 Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menindaklanjuti info tersebut anggota kita pun melakukan penyelidikan," ungkap kasat narkoba, Rabu (20/6/2019).

Tim Opsnal Resnarkoba, lanjutnya langsung menuju ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan mengamankan seorang pria yang tak lain pelaku Tedy Anugrah. Saat itu, pelaku duduk di depan rumahnya dan kemudian dengan didampingi pemerintah setempat, anggota melakukan penggeledahan di rumahnya tersebut.
“Pada hendak melakukan penggeledahan di kamar saudara Tedy ditemukan 2 paket sedang sabu yang diselipkan dalam speaker. Kemudian ditemukan lagi sebungkus rokok berwarna biru merk magnum yang berisikan 31 paket kecil narkotika jenis sabu di bawah sofa,” terangnya.

Anggota melanjutkan pencarian di luar rumah dan didapati kembali sebungkus rokok warna biru merk magnum yang berisikan alat hisap yang masih berisikan sisa sabu.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih. Buat tersangka sendiri kita kenakan Pasal 1 angka 6, junto  111, 112, 129 tentang Narkotika,” tukasnya lelaki tersebut. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here