Polisi Berhasil Amankan Sabu 47,46 Gram - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 23 Agustus 2019

Polisi Berhasil Amankan Sabu 47,46 Gram


# Jaringan Palembang-Prabumulih

PRABUMULIH, BS.COM - Tim Sat Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang terduga kurir narkoba jenis sabu jaringan Palembang- Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Bumi Seinggok Sepemunyian, Jumat dini (23/8/2019) dini sekitar Pukul 04.00 WIB.

Dari tangan pelaku yang bernama Tungki Permana (29) warga Jalan Sungai Tenang Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Kota Palembang, polisi mengamankan barang bukti (BB) sabu 5 paket seberat 47,64 gram atau senilai Rp 37,5 juta rupiah.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SH, SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Haris Batara SIK dan Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga, yang menginformasikan kalau akan ada pengiriman paket ekspedisi yang diduga berisikan sabu didatangkan dari wilayah Palembang ke Kota Prabumulih.

Hasil penyelidikan, diketahui mobil jenis Toyota Avanza Nomor Polisi (Nopol) BG 1736 DA disupiri oleh tersangka tersebut yang akan melakukan transaksi di halaman Parkir Rumah Makan Siang Malam Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
“Lalu kami telusuri dan benar, tersangka ini tengah berada didalam mobil yang dicurigai adanya pengiriman narkotika jenis sabu, dengan puluhan gram barang bukti tersebut,” ungkapnya.

Menurut pengakuan pelaku, kata kapolres sabu ini milik rekannya diduga bandar besar di Palembang inisial AR dan wilayah dijual barang haram itu di wilayah Palembang dan Prabumulih dan baru sebulan menjadi kurirnya.
“Atas perbuatannya itu tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara,” tegasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here