Polres PALI Tangkap Pembuat Senpira - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 28 Desember 2019

Polres PALI Tangkap Pembuat Senpira


PALI, BS.COM - Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap dan membongkar tempat pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira).

Dimana peristiwa tersebut dengan kejadian di kediaman milik B alias Bus (33) di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI Sumatera Selatan belum lama ini.

Pemilik rumah sekaligus pelaku pembuat senjata api rakitan tersebut langsung digelandang polisi beserta mengamankan beberapa barang bukti. Selain tersangka Bus, polisi juga mengamankan S alias Oreng (37) yang juga turut membantu perakitan senjata api rakitan tersebut berasal dari desa yang sama.

Kapolres PALI, AKBP Yudi Suharyadi menyebutkan, pengungkapan adanya rumah yang dijadikan tempat perakitan senjata api ilegal ini berkat adanya informasi masyarakat.
"Kemudian kita tindaklanjuti informasi tersebut, dan berhasil kita ungkap," ujarnya.

Dikatakan, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diaman petugas kepolisian berupa alat pembuat senpi tersebut berupa mesin gerinda dan tang obeng. Bukan hanya itu, juga ditemukan kerangka yang sudah berbentuk senjata api, silinder, sebutir selongsong kaliber 5,56 mm serta sepucuk senjata api yang siap pakai.

Menurut pengakuan tersangka B atau Bus, pembuatan senjata api ini sudah dilakukan sejak dua bulan lalu.
"Pelaku kita kenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor  12 Tahun 1951 dengan  ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas kapolres. (Aris K)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here