Langgar Perwako Parkir, Kendaraan Digembok Petugas Dishub - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 06 Februari 2020

Langgar Perwako Parkir, Kendaraan Digembok Petugas Dishub


PRABUMULIH, BSMCOM - Dinas Perhubungan Kota Prabumulih menghimbau kepada pengendara roda dua maupun roda empat, kepada pengendara apabila melanggar perwako tentang parkir dibahu jalan maupun dipinggir jalan, maka kendaraan akan dilakukan penguncian roda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih melalui Kepala Bidang (Kabid) lalu lintas S Feri ketika dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020) membenarkan hal tersebut.
"Iya memang kita lagi menertibkan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, namun bukan langsung menindak melainkan hanya sosialisasi saja," ucapnya.

Feri sapaan akrabnya mengatakan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dan hal ini sudah dihimbau pihaknya kepada masyarakat. Imbauan tersebut antara lain Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan Pasal 131.

Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34  Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 34 Ayat 1. Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 Tata Cara Pengelolah dan Penyelenggaraan Parkir Ditepi Jalan Umum. Perwako 61 Tahun 2019 angkutan sembako bongkar muat dari pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB, sesuai surat izin  despensasi.

Masih kata feri, buat sekarang pihaknya masih tahap sosialisasi hingga akhir Maret nanti, per 1 April baru dilaksanakan, dan diharapkan kepada masyarakat yang memgendarai roda dua maupun roda empat kiranya dapat menaati peraturan tersebut supaya Kota Prabumulih tidak lagi macet.
"Kalau sudah ditetapkan nanti untuk pelaksanaannya sendiri kita mulai dari pukul 6.00 pagi sampai 6.00 sore," tambah pria mantan Kepala UPTD-PBB Kecamatan Cambai Bumi Senggok Sepemunyian itu. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here